"Dia diperiksa sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Pemprov Jambi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (26/4).
KPK terus melengkapi berkas penyidikan mantan Bupati Tanjung Jabung Timur itu dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik menyita beberapa berkas dan doumen terkait dengan proyek dan catatan keuangannya," kata Febri.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan pemberian ke Gubernur Jambi," imbuh Febri.
Zumi, bersama mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.
Keduanya diduga menerima Rp6 miliar terkait dengan proyek-proyek di wilayah Jambi.
Lihat juga:Kasus Zumi Zola, KPK Periksa 6 Saksi |