Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur nonaktif Jambi
Zumi Zola sebagai tersangka, pada Kamis (26/4). Kelengkapan berkas dan pemeriksaan saksi pun terus dilakukan.
"Dia diperiksa sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Pemprov Jambi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (26/4).
KPK terus melengkapi berkas penyidikan mantan Bupati Tanjung Jabung Timur itu dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah dokumen terkait sejumlah proyek yang ada di lingkungan Pemprov Jambi pun disita penyidik KPK saat menggeledah kantor perusahaan dan tujuh rumah di Jambi, Selasa (24/4).
"Penyidik menyita beberapa berkas dan doumen terkait dengan proyek dan catatan keuangannya," kata Febri.
Selain menggeledah, tim penyidik KPK juga memeriksa enam orang saksi di Polda Jambi pada Rabu (25/4). Mereka terdiri dari unsur PNS di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan pihak swasta.
Dalam pemeriksaan itu, para saksi dicecar penyidik KPK mengenai pengetahuannya soal pemberian gratifikasi kepada Zumi.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan pemberian ke Gubernur Jambi," imbuh Febri.
Zumi, bersama mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.
Keduanya diduga menerima Rp6 miliar terkait dengan proyek-proyek di wilayah Jambi.
Zumi resmi ditahan KPK sejak 9 April 2018. Dia telah dinonaktifkan sebagai gubernur oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, serta dipecat dari keanggotaan PAN dan tak mendapat bantuan hukum.
(arh/pmg)