Jakarta, CNN Indonesia --
Lima dari delapan tersangka kasus narkoba, berhasil ditangkap Satreskoba Polres Blitar Kota. Dua di antaranya adalah oknum Kepala Panti Rehab dan pemandu lagu karaoke.
Dari tangan tersangka, terdapat barang bukti 14,56 gram sabu, 240 butir pil carnopen, bong (alat hisap sabu), dan telepon seluler. Tersangka sudah menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala Panti Rehab, dan menjadi pengguna narkoba.