Hakim Praperadilan Dimutasi karena Minta KPK Seret Boediono

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Kamis, 26 Apr 2018 17:00 WIB
Mahkamah Agung menyatakan Hakim Effendi Muktar tidak berwenang menganjurkan KPK menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus Century.
Mahkamah Agung menyatakan Hakim Effendi Muktar tidak berwenang menganjurkan KPK menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus Century. (CNN Indonesia/Tiara Sutari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali membeberkan alasan pemindahan tugas (mutasi) hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Effendi Muktar, ke PN Jambi. Dia menyatakan Effendi dianggap melampaui kewenangan tugasnya, ketika memutus perkara praperadilan diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, soal pengusutan kasus dugaan korupsi pemberian Pinjaman Jangka Pendek dan Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Ya kami anggap bersalah dia, itu terlalu melampaui kewenangannya, sehingga kami anggap dia melakukan unprofessional conduct (tindakan tidak profesional). Kami sudah demosi ke Jambi," ujar Hatta di gedung MA, Jakarta, Kamis (26/4).

Meski putusan itu sifatnya sangat teknis, Hatta menyatakan Effendi keliru menerapkan putusan terhadap perkara tersebut. Menurutnya, hakim Effendi tak bisa memerintahkan KPK menetapkan Boediono sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Mestinya kalau hanya memerintahkan untuk melanjutkan itu oke saja, tapi jangan menyatakan tersangkanya ini, ini, sebab itu kewenangan penuntut umum," ujar Hatta.

Hatta lantas menyatakan putusan hakim Effendi tak bersifat mengikat. Sebab, sesuai hukum acara praperadilan dalam kewenangannya hakim tak memeriksa unsur materiil dari suatu perkara. Di sisi lain, lanjut Hatta, menetapkan seseorang sebagai tersangka juga bukan hal mudah.

"Kan dilihat dulu pembuktiannya cukup atau tidak, tidak bisa KPK ikut (putusan praperadilan) begitu saja. Yang penting ada perintah melanjutkan karena perkara ini sudah tujuh tahun tak ada perkembangan itu boleh saja, tapi jangan tunjuk orang bilang sebagai tersangka," ujarnya.


Hakim Effendi memutus perkara praperadilan MAKI terhadap KPK soal pengusutan kasus Bank Century pada 10 April lalu. Dalam amar putusannya, ia memerintahkan KPK menetapkan Boediono sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Selain Boediono, hakim Effendi juga memerintahkan KPK menetapkan empat nama lain sebagai tersangka yakni Muliaman Hadad, Hartadi, Miranda Gultom, dan Raden Pardede. Putusan itu dianggap kontroversial dan akhirnya membuat Effendi dimutasi ke PN Jambi. (ayp/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER