MA Mutasi Hakim Praperadilan Kasus Century

Dika Dania Kardi | CNN Indonesia
Selasa, 24 Apr 2018 15:09 WIB
Mahkamah Agung memutasi hakim yang memutus praperadilan kasus Century dan memerintahkan KPK untuk menetapkan Boediono sebagai tersangka.
Badan Peradilan Umum MA mengumumkan 22 hakim mendapatkan promosi dan mutasi oleh TPM MA, dan salah satu yang dimutasi adalah hakim praperadilan kasus Century. (CNN Indonesia/Adhi WIcaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung (MA) memutasi hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Effendi Mukhtar, yang memeriksa dan memutus perkara praperadilan kasus Century dan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan Boediono sebagai tersangka.

"Ya, yang bersangkutan memang masuk ke dalam nama yang dimutasi berdasarkan ketetapkan tim promosi mutasi (TPM) MA," ujar juru bicara MA Suhadi, Selasa (24/4) seperti dikutip dari Antara.


Suhadi tidak menjelaskan alasan mutasi sang hakim. Dia mengaku tidak tahu apakah alasan mutasi berkaitan dengan putusan hakim pada praperadilan kasus century.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak tahu pasti, tapi mungkin juga ada pengaruhnya karena ini merupakan mutasi, tapi yang perlu menjadi catatan yang dimutasi bukan hanya yang bersangkutan namun ada banyak hakim lain yang juga dimutasi."

Suhadi menjelaskan proses mutasi dan promosi hakim sudah dilakukan sejak jauh-jauh hari oleh TPM MA yang langsung diketuai Ketua MA, Hatta Ali.

"Ada banyak pertimbangan mengapa seorang hakim dimutasi atau dipromosikan," kata Suhadi.

Pertimbangan yang dimaksud Suhadi adalah lamanya seorang hakim menjabat di tempat dia bertugas, hingga prestasi yang dimiliki.

Dilansir dari laman Badan Peradilan Umum MA, sebanyak 22 hakim mendapatkan promosi dan mutasi oleh TPM MA, dan salah satu hakim yang mendapatkan mutasi adalah Effendi Mukhtar.


Effendi menjatuhkan vonis pada praperadilan kasus Century pada 10 April lalu. Lewat vonisnya, PN Jaksel memerintahkan KPK menetapkan Boediono sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Perintah tersebut menjadi salah satu keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat mengabulkan gugatan praperadilan nomor 24/Pid.Prap/2018/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Selain nama Boediono, PN Jaksel juga memerintahkan KPK untuk menetapkan empat nama lainnya sebagai tersangka, yakni Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi, Miranda Swaray Gutom, dan Raden Pardede. (antara/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER