Aman Abdurrahman Pengaruhi Abu Bakar Baasyir Ikut ISIS

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Selasa, 03 Apr 2018 16:49 WIB
Murid Aman Abdurrahman mengakui gurunya itu telah membaiat Abu Bakar Ba'asyir untuk ikut ISIS. Dia pun menyebut posisi Aman dianggap lebih tinggi dari Ba'asyir.
Aman Abdurrahman didakwa ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan murid terdakwa kasus teror bom Thamrin Oman Rochman alias Aman Abdurrahman, Kurnia Widodo menyebut gurunya merupakan sosok yang mempengaruhi terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, sehingga berbaiat pada kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Ia mengaku informasi tersebut diketahuinya dari dari sejumlah media jihadis.

"(Aman) yang mempengaruhi ustaz Abu Bakar Baasyir sehingga beliau berbaiat kepada ISIS," ucap Kurnia saat hadir sebagai saksi dalam lanjutan sidang dengan terdakwa Aman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (3/4).


Kurnia berpendapat posisi Aman lebih tinggi dari Abu Bakar Ba'asyir. Menurutnya, sebelum dipengaruhi Aman untuk berbaiat kepada ISIS, Abu Bakar Ba'asyir merupakan sosok yang tidak mudah mengafirkan orang lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelumnya, beliau tidak seperti itu setahu saya. Pemahaman beliau tidak seperti itu, tidak mudah mengafirkan. Kemudian beliau waktu itu belum berbaiat ke ISIS," ucap Kurnia memberikan kesaksiannya soal sikap pemimpin terpidana kasus teorisme itu.

Menyikapi kesaksian Kurnia soal posisinya yang lebih tinggi dari Ba'asyir itu pun dibantah Aman. Mantan narapidana kasus terorisme sebanyak dua kali itu mengaku tidak pernah bertemu dengan Abu Bakar Ba'asyir selama mendekam di penjara.

Aman menyatakan kesaksian Kurnia itu tidak benar dan mempertanyakan dasarnya.

"Densus (Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri) pun semua tahu, sipir pun semua tahu, enggak pernah. Jadi, kalau mengatakan dipengaruhi, dari mana? Itu adalah keterangan tidak benar," ujar Aman.


Dalam sidang kali ini, Aman didakwa sebagai dalang teror bom Thamrin dan aksi teror di Indonesia lainnya dalam rentang waktu sembilan tahun terakhir. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Aman didakwa hukuman mati atas tindakannya mendalangi sejumlah aksi terorisme.

Pada dakwaan primer, Aman didakwa dengan Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto pasal UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara dalam dakwaan sekunder, Aman didakwa dengan Pasal 14 juncto Pasal 7, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (pmg/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER