Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menduga pipa minyak milik
PT. Pertamina (Persero) yang patah hingga mengakibatkan
kebocoran minyak di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, tidak terdaftar di peta hidrografi. Padahal hal itu penting sebagai panduan bagi nakhoda supaya tidak keliru melego jangkar ketika berlabuh.
"Saya melihat dari TV, dari Hidrografi AL menyatakan (pipa minyak) tak masuk peta hidrografi," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri Jakarta, Kamis (26/4).
Meski demikian, Setyo tak buru-buru menyimpulkan kalau pipa itu ilegal, meski tak tercantum dalam peta laut diterbitkan TNI Angkatan Laut .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ilegal atau tidak nanti akan dibuktikan, yang jelas dia tak mendaftarkan ke dinas hidrografi di AL. Seharusnya dia (pemilik pipa) melapor," ujar Setyo.
Mestinya setiap pemasangan benda apapun berada di bawah laut dilaporkan ke Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL. Nantinya, AL akan mengeluarkan peta yang bakal menjadi panduan para nakhoda.
"Nanti akan dikasih tahu, kalau ke dalaman sekian ada properti yang tidak boleh diganggu atau bahaya. Kalau buang sauh sekian mil kamu akan terkena," ujar dia.
Menurut Setyo, kemungkinan nakhoda tidak sadar ada instalasi pipa di bawah laut saat mereka menjatuhkan jangkar. Namun, dia memastikan penyidik bakal mengusut unsur pidana dalam kasus ini.
"Minimum faktor kelalaian dia ada. Ini masuk di KUHP 359 (UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)," ujar Setyo.
Kebocoran minyak itu menyebabkan sebuah kapal kargo pengangkut batu bara, MV Ever Judger, dan dua kapal nelayan terbakar pada 31 Maret lalu. Kapal itu diduga menjatuhkan jangkar dan merusak pipa minyak milik PT Pertamina. Kini polisi telah menyita kapal dan jangkar itu.
(ayp)