Polisi Usut Sanksi Pidana Kasus Ledakan Sumur Minyak di Aceh

CTR | CNN Indonesia
Kamis, 26 Apr 2018 14:28 WIB
Mabes Polri menyatakan terduga pelaku kasus kebakaran sumur minyak di Aceh Timur terancam sanksi pidana. Namun kasus itu gugur jika pelaku telah meninggal.
Mabes Polri menyatakan terduga pelaku kasus kebakaran sumur minyak di Aceh Timur terancam sanksi pidana. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polri segera menelusuri unsur pidana dari insiden kebakaran sumur minyak ilegal di Aceh Timur. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan terduga pelaku terancam sanksi pidana.

"Sanksi pasti ada karena itu kan ada undang-undang pengelolaan minyak dan gas, ya," kata Setyo di Mabes Polri Jakarta, Kamis (26/4).

Setyo mengatakan sanksi seperti ini sudah berjalan bukan hanya di Aceh. Beberapa daerah lain juga yang memiliki kasus pengelolaan minyak ilegal.


"Ini tidak hanya terjadi di Aceh. Ada di beberapa daerah juga. Ini tentunya merupakan momen yang tepat untuk membenahi pengelolaan sumur ilegal tadi," ujarnya.

Setyo menyatakan sanksi pidana akan diberikan jika polisi menemukan terduga pelaku yang mengakibatkan sumur itu meledak. Namun, polisi akan memperhatikan kondisi terduga pelaku terlebih dahulu.

"(Sanksi) akan diberikan kepada terduga pelaku jika ditemukan. Tapi kalau yang disanksi nanti sudah meninggal ya gugur kasusnya," ucap dia.


Setyo mengatakan hingga kini kepolisian setempat masih memeriksa saksi korban untuk dimintai keterangan. Polisi juga akan mengecek sumber api yang menjadi penyebab meledaknya sumur tersebut.

"Kita ingin mencari sumber yang menyebabkan timbulnya api, dari situ baru kita bisa menyatakan apakah ini delik pidana atau bukan," tegas dia.

Sumur pengeboran minyak ilegal yang dikelola masyarakat di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur terbakar, pada Rabu (25/4) pukul 01.00 WIB. Api berhasil dipadamkan pada Kamis pagi.

Namun sebanyak 198 jiwa harus diungsikan dari area kebakaran. Data dari Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) menyebutkan sebanyak 21 orang meninggal dan 38 orang luka-luka akibat kebakaran tersebut.

(pmg/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER