MUI: Masjid Tak Boleh Jadi Tempat Kampanye dan Fitnah

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Kamis, 26 Apr 2018 19:15 WIB
MUI menyebut Islam tak melarang masjid jadi tempat pendidikan politik, bukan untuk politik praktis yang berisi kampanye, ujaran kebencian, maupun fitnah.
MUI menyebut Islam tak melarang masjid jadi tempat pendidikan politik, bukan untuk politik praktis yang berisi kampanye, ujaran kebencian, maupun fitnah. (CNN Indonesia/M. Arby Rahmat Putratama H)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi menyatakan bahwa masjid sah-sah saja jika dijadikan tempat pendidikan politik. Menurutnya, Islam tidak melarang hal tersebut.

"Tidak ada larangan dalam ajaran agama untuk menjadikan masjid sebagai tempat pendidikan politik untuk masyarakat sepanjang yang disampaikan itu adalah nilai dan etika berpolitik," ujar Zainut melalui siaran pers, Kamis (26/4).

Masjid, kata Zainut, tidak salah jika digunakan sebagai tempat untuk memberi anjuran mengenai etika politik kepada masyarakat. Misalnya berupa sikap saling menghormati perbedaan dalam berpolitik. Termasuk juga menanamkan jiwa toleransi dan persaudaraan dalam berpolitik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pendidikan politik di masjid, lanjut Zainut, mesti berupa politik kemuliaan. Bukan politik praktis yang bernuansa politik kekuasaan.

Menurut Zainut, masjid jelas tidak boleh dijadikan tempat pelaksanaan kegiatan politik praktis. Misalnya kampanye dan mengajak atau mempengaruhi masyarakat untuk memilih calon pemimpin tertentu.

Masjid juga harus bersih dari ujaran kebencian dan fitnah kepada seseorang atau kelompok tertentu yang didasari atas kepentingan politik. Masjid pun tidak boleh digunakan sebagai tempat untuk memprovokasi dalam rangka melawan pemerintahan yang sah.

"Mengapa masjid dan tempat ibadah harus dijauhkan dari aktivitas politik praktis? Karena seringkali kegiatan politik praktis itu diwarnai dengan intrik, fitnah, dan adu domba," katanya.

Zainut mengatakan bahwa masjid merupakan tempat masyarakat bertemu untuk menjalin silaturahmi dan beribadah. Seluruh lapisan masyarakat dengan latar belakang sosial, budaya, politik, dan paham keagamaan yang berbeda bertemu di masjid.

"Sehingga dapat dipastikan akan terjadi gesekan, konflik dan perpecahan di kalangan masyarakat jika masjid tersebut dipakai untuk tempat kampanye," katanya.

Diketahui, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu melarang kegiatan kampanye dilakukan di tempat ibadah.

Hal itu tercantum dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h yang menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan tempat ibadah, fasilitas pemerintah, dan tempat pendidikan.

UU 7/2017 tentang Pemilu itu juga mengatur sanksi bagi pihak yang melakukan kampanye di tempat ibadah, yakni dalam Pasal 521. Dalam beleid itu disebutkan bahwa pihak yang terbukti melakukan kampanye di tempat ibadah dapat dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta. (osc/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER