Jakarta, CNN Indonesia -- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) merekomendasikan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk mengevaluasi kebijakan bebas visa di Indonesia. Menurut Komisiomer Ombudsman Laode Ida hal itu bertujuan untuk membatasi
Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal yang membanjiri Indonesia.
Laode menyebut ada sekitar 500 orang asing yang menggunakan visa turis untuk bekerja di Indonesia. Hal itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mana
TKA harus memiliki visa kerja untuk dapat bekerja di Indonesia.
"Ada temuan khusus, tidak ada penindakan pelanggaran penggunaan visa. Contoh satu perusahaan sekitar 500 orang yang menggunakan visa turis," kata Laode.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Laode, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Bebas Visa Kunjungan telah menimbulkan kerugian dari sisi ekonomi, sosial, budaya, politik, pertahanan dan keamanan.
Dari sisi ekonomi misalnya, kata Laode, negara merugi Rp1 triliun lebih dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada tahun 2016 lalu akibat berlakunya beleid bebas visa kunjungan itu.
"Kerugian negara dari PNBP tahun 2016 lalu lebih dsri Rp1 triliun karena kita bebas visa itu," terang Laode.
Kemenkumham, kata Laode, bersedia untuk meninjau ulang aturan itu. Laode juga bilang Badan Pengawas Keuangan (BPK) sudah meminta hal yang sama kepada Kemenkumham.
Laode menambahkan harus ada pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham di bandara untuk menjadi penyaring TKA ilegal yang masuk ke Indonesia. Sebab deteksi awal TKA ilegal harus dilakukan di setiap bandara.
"Misalnya ketika ada orang asing dia harus lihat paspornya, dan tanya tujuannya mau apa ke Indonesia," kata dia.
Laode juga merekomendasikan kepada Kemenkumham untuk menciptakan sistem pencegahan dini guna mengetahui keberadaan orang asing termasuk TKA di Indonesia. Caranya adalah dengan menggunakan sistem pelacakan berbasis teknologi informasi seperti chip di paspor atau visa.
(osc/gil)