Ombudsman Sebut Tak Ada Jaminan Alih Pengetahuan dari TKA

SAH | CNN Indonesia
Kamis, 26 Apr 2018 20:12 WIB
Ombudsman menganggap pemerintah tidak punya rencana jangka panjang untuk memastikan menekan jumlah tenaga kerja asing di Indonesia pada masa depan.
Ombudsman menganggap pemerintah tidak punya rencana jangka panjang untuk memastikan menekan jumlah tenaga kerja asing di Indonesia pada masa depan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ombudsman Republik Indonesia menganggap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) berpotensi menjadi kemunduran bagi pemerintah Indonesia. Alasan pemerintah membuka pintu tenaga kerja asing supaya terjadi alih pengetahuan dianggap cuma akal-akalan.

"Itu hanya bohong-bohongan itu, yang dikatakan alih keterampilan, alih pengetahuan, itu hanya bohong-bohongan saja di lapangan," kata Anggota Ombudsman Laode Ida, dalam jumpa pers Hasil Kajian Penempatan dan Pengawasan TKA di Indonesia, di gedung Ombudsman, Jakarta, Kamis (26/4).

Menurut Laode Ida, Perpres No 20 Tahun 2018 tidak tegas mewajibkan setiap TKA memberikan pengetahuan (transfer  knowledge) kepada tenaga kerja lokal. Sebab, dalam Pasal 26 hanya disebutkan setiap pemberi kerja TKA wajib menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam beleid itu, pemberi kerja TKA juga diwajibkan melaksanakan pendidikan dan pelatihan kepada tenaga kerja Indonesia, sesuai dengan kualifikasi jabatan yang sebelumnya diduduki oleh TKA.

"Perpres ini bisa dianggap sebagai kemajuan, bisa juga dianggap sebagai kemunduran jika diukur dengan acuan Peraturan Menteri Tenaga Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing," kata dia.

Menurut Laode, dalam Perpres Nomor 20 Tahun 2018 pemerintah tidak dapat memastikan Indonesia bebas dari TKA di masa depan. Pemerintah, kata dia, tidak memiliki rencana jangka panjang menjamin hal itu terjadi.

"Yang memunculkan perpres itu sebetulnya pelayanan prima terhadap pengguna TKA, tapi tidak ada skenario yang pasti dari pemerintah satu waktu zero TKA di Indonesia," katanya.


Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai, Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tidak mencantumkan secara tegas kewajiban TKA buat melakukan transfer of job dan transfer of knowledge terhadap pekerja Indonesia.

Dia berpendapat minimal satu orang TKA harus didampingi oleh sepuluh TKI. Hal ini dilakukan agar pekerja lokal bisa belajar dan menyerap pengetahuan dari TKA itu.

"Ketika (TKA) pulang setelah 3-4 tahun tidak perlu ganti TKA lagi, sebab TKI yang mendampingi selama 3-4 tahun bisa menggantikan TKA tersebut. Kan sudah belajar," ujar Iqbal. (ayp/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER