Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon mulai menggulirkan wacana tentang panitia khusus hak angket terhadap Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Perpres TKA).
Menurut Fadli ada beberapa alasan pansus ini dibentuk. Pada aspek politik, Fadli 'mengendus' keberadaan TKA berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan elektoral.
Di sisi keamanan, TKA dianggap dapat mengancam instalasi pertahanan negara, seperti kasus di Pangkalan Halim Perdanakusuma. Sedangkan dari aspek ekonomi, TKA dianggap membahayakan tenaga kerja lokal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diharapkan pansus ini bisa mendalami, menganalisis dan memeriksa apakah perpres ini berpotensi melanggar UU atau tidak," kata Fadli di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (26/4).
Salah satunya, kata dia, dengan melihat pendataan terhadap TKA yang dinilai berbeda antar-instansi.
Fadli mengakui bahwa dia masih memerlukan lobi dengan fraksi-fraksi lain untuk menyetujui pembentukan Pansus TKA. Saat ini tercatat baru dia dan anggota Fraksi Gerindra Muhammad Syafii yang menandatangani.
"DPR bisa meluncurkan pansus sebagaimana kita ketahui dengan minimal 2 fraksi dan 25 orang anggota. Nanti akan kita sebarkan ke fraksi lain yang punya sikap dan pemahaman yang sama soal pansus dan TKA," katanya.
Fadli berencana mengajak koleganya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Taufik Kurniawan dan Agus Hermanto agar rencananya bisa disetujui dan dibahas pada masa sidang mendatang.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini membantah jika pansus merupakan kampanye terselubung menjelang pilpres 2019 dan bakal menimbulkan kegaduhan politik.
"Saya kira tidaklah, yang kita periksakan sesuai dengan koridor konsitusi, koridor UU. Dalam hal ini justru kita mau mengingatkan pemerintah jangan sampai pemerintah menyalahi UU yang ada dan justru mengkhianati komitmen Trisakti dan nawacitanya sendiri," katanya.
Menanggapi itu, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri enggan merespons pembentukan pansus tersebut. Menurutnya, dia sudah menjelaskan Perpres TKA kepada Komisi IX DPR dalam rapat.
"Kita sudah mendengarkan bahwa teman-teman yang paling memahami di DPR ini isu TKA adalah tentu Komisi IX yang menangani soal itu dan kita berterima kasih karena memberikan apresiasi terhadap munculnya Perpres 20 tahun 2008 itu dengan memberikan catatan kritis dan tentunya kita akan pedomani dan akan kita tindak lanjuti," kata Hanif usai rapat.
Berbeda dengan Hanif, Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf menambahkan pihaknya belum mendengar wacana pembentukan pansus tersebut. Menurutnya, wacana itu belum ada di komisinya saat ini.
"Barusan kita tidak dengar, kawan-kawan tidak ada. Kalau itu kan diluar. Kalau kita di sini berbicara adalah semua saya beri kesempatan, tapi enggak ada yang ngomong pansus artinya kita lakukan timwasnya," kata Dede.
(chs)