Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan kini berkuasa menunjuk orang-orang tertentu untuk menjadi calon direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2018.
Lepas dari itu, Anies menjamin tetap berpegang pada prinsip-prinsip tata laksana pemerintahan yang baik.
"Prinsipnya adalah kita akan kelola BUMD kita dengan profesional, dengan baik, kemudian prinsip-prinsip
good governance juga diterapkan di situ," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (27/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2018 mengatur tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMD dan Perusahaan Patungan. Beleid itu merupakan perubahan dari Pergub Nomor 180 Tahun 2015 yang diterbitkan pada era pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ada sejumlah aturan baru dalam pergub tersebut. Salah satunya pasal 5 huruf (f) yang isinya menjelaskan gubernur menetapkan calon direksi bisa berasal dari perseorang atau di luar pemerintahan, pejabat maupun karyawan BUMD. Orang boleh mengikuti seleksi adalah calon yang diusulkan oleh gubernur.
Anies menyampaikan dalam penunjukkan direksi BUMD tersebut ada panita seleksi yang berfungsi melakukan seleksi para calon direksi itu.
"Ada
review, ada
review atas kompetensi, semuanya disiapin," ujarnya.
Anies menyebut yang terpenting dalam proses pemilihan direksi BUMD tersebut adalah proses seleksi yang dilakukan secara baik dan benar.
Wakil Gubernur DKI Jakarta
Sandiaga Uno menyampaikan pansel untuk menyeleksi calon direksi BUMD tersebut sudah terbentuk dan berjalan sejak bulan lalu. Menurut Sandi, pansel tersebut diperlukan agar proses pemilihan direksi BUMD dilakukan secara terstruktur, sistematis, serta bisa melihat rekam jejak dari masing-masing calon.
"Jadi kami tidak mau beli kucing dalam karung," ujar Sandi Kamis (26/4) kemarin.
Sandi berharap posisi direksi BUMD diisi oleh kalangan profesional yang pernah menjabat sebagai direksi di perusahaan lain.
"Kita menginginkan apa yang ditunjuk itu bukan menjadi tempat bagi PNS Pemprov DKI berkarir gitu, tapi justru kita ingin untuk perusahaan. Perusahaan ini kita ingin untuk mendukung kegiatan," ujar Sandi.
(ayp/gil)