Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas)
Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto polisi akan menerima dan memproses laporan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan atau menjadi korban atas dugaan intimidasi massa
#2019GantiPresiden.
Pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan yang sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
"Polri tentu akan menerima dan kami melakukan proses sesuai SOP, melakukan pengumpulan bahan, keterangan, penyelidikan, dan lain-lain," ujarnya, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setyo mengatakan pihaknya akan mengambil tindakan tegas bila dugaan tindak intimidasi oleh massa #2019GantiPresiden terhadap orang berkaus #DiaSibukKerja terulang kembali.
"Saya berharap tak diulangi lagi. Kalau terulang, kami akan lakukan tindakan tegas," kata dia.
Jenderal bintang dua itu mengatakan acara hari bebas berkendara atau Car Free Day (CFD) diselenggarakan untuk menjadi arena berolahraga dan berinteraksi secara bebas.
Polri pun tidak melarang kelompok masyarakat yang ingin mengenakan kaus dengan identitas tertentu saat beraktivitas di acara hari bebas berkendara.
Namun, Setyo menegaskan, polisi melarang kelompok masyarakat melakukan tindakan persekusi, intimidasi, atau pemaksaan terhadap kelompok masyarakat lain di dalam acara hari bebas berkendara.
"Polri tidak melarang adanya kelompok-kelompok yang menggunakan identitas-identitas tertentu, misalnya dengan menggunakan kaus tertentu. Tidak ada larangan. Yang dilarang adalah upaya-upaya persekusi, intimidasi, dan pemaksaan terhadap kelompok lain," tuturnya.
Sebelumnya, sebuah video yang diunggah oleh akun Jakartanicus, pada Sabtu (28/4), di Youtube, memperlihatkan aksi intimidasi sekelompok warga yang memakai kaus bertuliskan #2019GantiPresiden terhadap sejumlah orang yang memakai kaus #DIaSibukKerja, yang diduga terjadi saat ajang Car Free Day, di sekitar Bundaran HI, Jakarta.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pun berniat melaporkan peristiwa itu ke kepolisian. Terutama, terkait dugaan intimidasi terhadap seorang ibu dan anak.
(arh/gil)