Pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan yang sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
"Polri tentu akan menerima dan kami melakukan proses sesuai SOP, melakukan pengumpulan bahan, keterangan, penyelidikan, dan lain-lain," ujarnya, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya berharap tak diulangi lagi. Kalau terulang, kami akan lakukan tindakan tegas," kata dia.
Namun, Setyo menegaskan, polisi melarang kelompok masyarakat melakukan tindakan persekusi, intimidasi, atau pemaksaan terhadap kelompok masyarakat lain di dalam acara hari bebas berkendara.
"Polri tidak melarang adanya kelompok-kelompok yang menggunakan identitas-identitas tertentu, misalnya dengan menggunakan kaus tertentu. Tidak ada larangan. Yang dilarang adalah upaya-upaya persekusi, intimidasi, dan pemaksaan terhadap kelompok lain," tuturnya.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pun berniat melaporkan peristiwa itu ke kepolisian. Terutama, terkait dugaan intimidasi terhadap seorang ibu dan anak. (arh/gil)