Kata dia, Pasal 33 dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Perpres TKA), pengawasan terhadap TKA hanya dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal Imigrasi.
"KSPSI memandang perlu perlunya pengawasan yang melibatkan serikat pekerja dan kelompok civil society," ujar Jusuf di Jakarta, Senin (30/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Persiapan Aksi Peringatan Hari Buruh Sedunia |
"Maka jangan sampai yang unskilled worker itu masuk. Pengawasan oleh Disnaker dan Imigrasi harus melibatkan serikat pekerja," katanya.
Aturan itu kata dia, untuk menjamin terciptanya suasana kondusif bagi keberlangsungan tenaga kerja lokal.
"Kami memandang perlunya Peraturan Menteri yang menjadi turunan dari Perpres Nomor 20 Tahun 2018 memberikan kualifikasi yang ketat demi menjamin keberlangsungan kepentingan tenaga kerja lokal sebagai subjek utama pembangunan nasional," ujar Yorrys.