Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jusuf Rizal menilai pemerintah perlu melibatkan serikat pekerja dalam pengawasan penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
Kata dia, Pasal 33 dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Perpres TKA), pengawasan terhadap TKA hanya dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal Imigrasi.
"KSPSI memandang perlu perlunya pengawasan yang melibatkan serikat pekerja dan kelompok civil society," ujar Jusuf di Jakarta, Senin (30/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jusuf mengakui berdasarkan informasi yang dia terima, terdapat kasus pelanggaran Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait penggunaan TKA oleh pihak perusahaan, sebelum Perpres diterbitkan.
Menurutnya, hal itu akibat sistem pengawasan TKA yang lemah karena keterbatasan sumber daya manusia yang hanya diberikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Imigrasi.
"Maka jangan sampai yang unskilled worker itu masuk. Pengawasan oleh Disnaker dan Imigrasi harus melibatkan serikat pekerja," katanya.
Sebelumnya, Ketua Umum KSPSI Yorrys Raweyai meminta pemerintah segera mengeluarkan peraturan turunan terhadap Perpres TKA.
Aturan itu kata dia, untuk menjamin terciptanya suasana kondusif bagi keberlangsungan tenaga kerja lokal.
"Kami memandang perlunya Peraturan Menteri yang menjadi turunan dari Perpres Nomor 20 Tahun 2018 memberikan kualifikasi yang ketat demi menjamin keberlangsungan kepentingan tenaga kerja lokal sebagai subjek utama pembangunan nasional," ujar Yorrys.
(ugo)