Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (
KPAI) berencana memanggil penyelenggara kegiatan
Pesta Rakyat yang digelar Forum Untukmu Indonesia untuk dimintai keterangan terkait tewasnya dua bocah. Permintaan keterangan itu dijadwalkan digelar di Kantor KPAI pada Jumat (4/5) sekitar pukul 13.30 WIB.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan sebelum memanggil panitia, pihaknya akan berkoordinasi dengan polisi terkait penyelidikan kasus tersebut.
"KPAI akan mendalami kasus ini dengan memanggil panitia penyelenggara kegiatan yaitu Forum Untukmu Indonesia, selain tetap berkoordinasi dengan kepolisian dan tetap menghormati proses hukum yang akan berjalan," ujarnya melalui pesan singkat yang diterima
CNNIndonesia.com, Rabu (2/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPAI juga meminta polisi mengusut tuntas penyebab kematian dua anak berinisial RS (10) dan MJ (12) itu. Pengusutan itu didasari dengan UU Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Dia pun mengaku turut berbelasungkawa atas meninggalnya RS dan MJ dalam peristiwa itu.
MJ meninggal ketika dirawat di RSUD Tarakan setelah ditemukan pingsan di luar Monas. Satpol PP membawanya menggunakan ambulans menuju rumah sakit. Sedangkan AR meninggal di RSUD Tarakan akibat dehidrasi dan panas tinggi.
Retno mengimbau supaya tidak ada lagi orang tua yang membawa atau melibatkan anak ke kerumunan massa karena dapat membahayakan mereka. Selain itu anak-anak juga harus memahami bahaya ketika berada di tengah kerumunan massa.
"Karena infonya, di kasus ini anak tidak izin kepada orang tuanya untuk ikut antre sembako di Monas, namun nekat berangkat bersama rombongan dari Pademangan Barat, Jakarta Utara," tuturnya.
Pembagian sembako digelar Forum Untukmu Indonesia di Monas pada Sabtu (28/4) lalu. Berdasarkan izin awal, acara ini merupakan gelaran seni budaya dalam menyambut Hari Tari Internasional. Pemprov DKI Jakarta telah meneken izin acara tersebut.
Kemudian pihak penyelenggara juga mengadakan bagi-bagi sembako gratis, meski sudah dilarang Pemprov DKI Jakarta.
(pmg/kid)