Eksploitasi Anak Jalanan, Modus Baru Pedofil Internasional

Ramadhan Rizki | CNN Indonesia
Rabu, 03 Jan 2018 18:18 WIB
KPAI menyebut pedofil jaringan internasional sering beraksi di tempat wisata. Anak jalanan menjadi korban dengan dijanjikan uang Rp1,4 juta.
Ilustrasi kasus pedofilia. Anak jalanan menjadi korban pedofil jaringan internasional dengan dijanjikan uang Rp1,4 juta. (Thinkstock/Giuda90)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susianah Affandy menyebut ada modus baru yang dilakukan para pedofil jaringan internasional, yakni mengincar anak jalanan di bawah umur.

"Kami sedang mendalami kasus ini, bahwa ada modus baru dalam sindikat trafficking (perdagangan) anak yang dilakukan oleh WNA, ini korbannya anak jalanan di tengah kota," ujar Susianah di Polres Jakarta Selatan, Rabu (3/1).

Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan telah menangkap warga negara Jepang berinisial AA karena diduga melakukan pencabulan terhadap dua orang anak jalanan berinisial JC dan NC.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Susiana mengatakan, selama ini pedofil jaringan internasional sering beraksi di tempat wisata baik di perkotaan maupun pedesaan. Para pelaku biasanya mengincar korban yang memiliki penampilan lebih terawat.

"Kami melihat indikasi jaringan pedofil internasional, karena yang jadi korban anak-anak jalanan ini dalam kondisi yang memprihatinkan," ujarnya.

Susianah menambahkan, aktor yang bertindak sebagai perantara juga dilakukan oleh anak berusia di bawah umur. Ia mengatakan, dua anak jalanan korban AA tersebut dipesan melalui perantara berinisial DM yang baru berumur 17 tahun melalui media sosial.

"Kalau trafficking anak biasanya menggunakan perantara jasa orang dewsa, tapi ini menggunakan jasa anak usia 17 tahun. Jadi anak-anak bertemu dengan penghubungnya dari Facebook," katanya.


Modus jaringan ini mengincar anak jalanan karena mudah untuk dijanjikan sejumlah imbalan uang. Susiana mengatakan, para korban dijanjikan sejumlah uang dengan nominal 1,4 juta ketika bertemu dengan pelaku tersebut.

"Perantara itu biasanya mengajak para korban, mau enggak ketemu dengan bule? Nanti dikasih uang. Kemudian diantar, kemudian ke kamar hotel," ungkapnya.

Guna melindungi korban, Susiana meminta pihak pemerintah termasuk Dinas Sosial dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memberikan rehabilitasi kepada para korban.

“Kami sedang koordinasikan agar korban direhabilitasi dan ditempatkan di rumah aman milik Dinas Sosial,” ujarnya.

KPAI juga meminta kepada pihak kepolisian menjerat pelaku dengan UU No 21 tahun 2017 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTTPO) dan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana maksimal 10 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Susianah.

Eksploitasi Anak Jalanan, Modus Baru Pedofil InternasionalKetua KPAI Susanto mengatakan, perlu kolaborasi untuk mencegah masuknya jaringan pedofil internasional. (CNNIndonesia/Tri Wahyuni)
Butuh Kolaborasi

Ketua KPAI Susanto mengatakan, pihaknya tak bisa berdiri sendiri untuk melindungi anak di bawah umur dari ancaman ekploitasi seksual oleh predator pedofilia jaringan internasional.

Ia mengatakan, pihaknya membutuhkan bantuan dari berbagai pihak seperti, kepolisian, Imigrasi, kedutaan negara sahabat dan Kementerian Luar Negeri untuk mencegah masuknya jaringan predator seksual internasional tersebut.

"KPAI harus berkoordinasi dengan berbagai pihak, tentu penegak hukum harus berkolaborasi, harus ada kerja sama lintas negara, terutama untuk pencegahan dan penanganan (sindikat pedofil internasional)," ujarnya.

Tak hanya pihak pemerintah dan aparat penegak hukum, KPAI juga meminta masyarakat ikut melindungi anak-anak dan melaporkan jika ditemukan tindakan yang mencurigakan.

"Kami juga butuh pendekatan berbasis masyarakat, jadi saling melindungi terhadap ajak-ajakan yang rentan secara seksual masyarakat bisa melaporkan kepada KPAI," katanya.

Terkait modus jaringan pedofil internasional yang mengincar anak jalanan, Susanto meminta seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia untuk menindak tegas anak jalanan yang masih berkeliaran di jalan-jalan. Hal ini sebagai upaya mencegah jatuhnya korban dari jaringan pedofil internasional ini terulang kembali.

"Pemda harus sesegera mungkin menindak agar tak ada aktifitas anak jalanan, karena UU Perlindungan Anak itu wajib dilaksanakan oleh negara, karena itu saya meminta pemerintah daerah di Indonesia menjalankan hal ini," ujarnya.

Seperti diketahui, kasus ini terungkap setelah Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap warga negara Jepang berinisial AA karena melakukan pencabulan terhadap dua orang anak jalanan berinisial JC dan NC.

Kepada polisi, AA mengatakan, pencabulan terhadap korban dilakukan dengan bantuan jasa perantara seorang perempuan yang biasa dipanggil Mami DM. Tersangka berpotensi dijerat pasal 76 e juncto 82 UU 35/2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun penjara. (pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER