Lapas Sukamiskin dikenal sebagai penjara khusus narapidana kasus tindak pidana korupsi, yang telah ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM sejak Desember 2012 lalu. Dirangkum dari berbagai sumber, penjara khusus koruptor itu sudah dibangun sejak era kolonial sekitar 1918.
Lapas Sukamiskin mulai digunakan sejak 1924, salah satunya sebagai tempat hukuman bagi kaum intelektual yang dianggap melakukan kejahatan politik kepada Belanda. Salah satu tokoh yang pernah mendekam di sana adalah Presiden pertama Indonesia Sukarno.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tokoh politik yang mendekam di sana di antaranya mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, yang terjerat kasus impor daging sapi. Luthfi divonis 18 tahun penjara dalam perkara tersebut. Ia mulai tinggal di sana sejak akhir September 2014.
Mantan Ketua Demokrat Anas Urbaningrum saat dipindahkan ke Lapas Sukamiskin. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay) |
Pada kasus korupsi yang pertama Nazar divonis 7 tahun dan denda Rp300 juta. Sementara kasus kedua, dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara. Total Nazar menjalani pidana penjara 13 tahun.
Selain itu, mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali juga meringkuk di balik jeruji besi Sukamiskin. Mereka berdua terlibat korupsi di kementeriannya masing-masing. Jero divonis 8 tahun, Suryadharma dihukum 10 tahun penjara.
Advokat senior OC Kaligis dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar termasuk penghuni Sukamiskin. OC Kaligis harus menjalani masa hukuman selama 7 tahun. Sementara Akil, mendekam seumur hidup di penjara yang pernah dihuni Sukarno itu.
Siang ini Setnov akan dibawa tim KPK ke Lapas Sukamiskin. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu bergabung dengan rekan sejawatnya sesama politisi, yang telah lebih dahulu mendekam di sana. Setnov terbukti bersalah dalam kasus korupsi e-KTP. (wis)
Mantan Ketua Demokrat Anas Urbaningrum saat dipindahkan ke Lapas Sukamiskin. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)