Usut Uang e-KTP, KPK Periksa Ketua Harian DPD Golkar Jateng

Feri Agus | CNN Indonesia
Jumat, 27 Apr 2018 03:15 WIB
KPK menegaskan vonis 15 tahun penjara kepada Setnov tak akan menghentikan penyelidikan kasus korupsi e-KTP yang merugikan uang negara hingga Rp2,3 triliun.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bakal terus mengejar orang-orang yang terlibat korupsi atau meneruma uang hasil proyek e-KTP. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Harian DPD Partai Golkar Jawa Tengah M. Iqbal Wibisono sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Iqbal dicecar penyidik KPK terkait aliran uang proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.

"Ada informasi baru yang perlu didalami penyidik terhadap saksi. Dikonfirmasi tentang dugaan aliran dana terkait e-KTP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (26/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri mengatakan penyidik KPK terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi e-KTP ini, baik yang ikut bersama-sama maupun para penerima aliran uang proyek senilai Rp5,8 triliun. Menurut dia, vonis terhadap Setnov bukan akhir dari kasus e-KTP.

"Penyidik terus mendalami pihak lain, baik yang diduga melakukan bersama-sama ataupun penerima aliran dana," tuturnya.

KPK setidaknya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi pembuatan kartu identitas elektronik itu.

Mereka di antaranya mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Kemudian mantan Ketua DPR Setya Novanto, anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, kolega Setnov, Made Oka Masagung serta keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Irman dan Sugiharto dihukum 15 tahun penjara, Andi Narogong 8 tahun penjara. Terbaru, Setnov divonis 15 tahun bui.

Tersangka lain, Anang, masih berlangsung persidangannya. Sementara Markus Nari, Made Oka, dan Irvanto masih dalam proses penyidikan. (wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER