Polda Metro Jaya Akan Periksa Amien Rais Soal Partai Setan
SAH | CNN Indonesia
Jumat, 04 Mei 2018 06:18 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa politikus senior PAN Amien Rais terkait laporan dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama. Pemanggilan Amien setelah polisi memeriksa saksi yang diajukan Ketua Umum Cyber Indonesia Aulia Fahmi selaku pelapor.
"Untuk Amien Rais pastinya setelah memeriksa pelapor, kemudian kami akan tanya apakah ada saksi selain yang diajukan pelapor," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/5).
Menurut Adi pemeriksaan Amien sebagai terlapor akan dilakukan setelah pihaknya memeriksa saksi ahli. Pada kasus ini kepolisian akan melibatkan sejumlah ahli seperti ahli bahasa maupun ahli agama.
Keterangan saksi pelapor dan saksi ahli akan disandingkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kalau itu sudah diambil keterangannya, kalau keterangan ahli dan lain mendukung konstruksi pelapor, nanti baru kami akan ada tahapan-tahapan selanjutnya," kata Adi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan polisi masih menyelidiki laporan yang ditujukan kepada Amien Rais tentang pernyataan 'partai setan dan partai Allah' yang dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia, Aulia Fahmi.
"Masih kami lakukan penyelidikan dan pelapor sudah kami lakukan klarifikasi," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/4).
Polisi telah memeriksa Aulia pada Senin (16/4). Dalam pemeriksaan itu, polisi melontarkan sekitar 13 pertanyaan untuk mengklarifikasi laporan terhadap Amien. Langkah tersebut merupakan tahap awal proses penyelidikan polisi.
Amien pun menyatakan siap diperiksa sebagai terlapor kasus 'partai setan'. Ia tidak akan mengadukan balik pihak Cyber Indonesia.
"Silakan saja kalau memang itu betul-betul, ya, silakan saja, dengan sepenuh hati akan saya hadapi," ucapnya, saat ditemui di kediamannya, di Perumahan Taman Gandaria, Jakarta, Kamis (19/4). (pmg/wis)
"Untuk Amien Rais pastinya setelah memeriksa pelapor, kemudian kami akan tanya apakah ada saksi selain yang diajukan pelapor," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/5).
Menurut Adi pemeriksaan Amien sebagai terlapor akan dilakukan setelah pihaknya memeriksa saksi ahli. Pada kasus ini kepolisian akan melibatkan sejumlah ahli seperti ahli bahasa maupun ahli agama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Amien Rais: Pengajian Harus Disisipi Politik |
Keterangan saksi pelapor dan saksi ahli akan disandingkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kalau itu sudah diambil keterangannya, kalau keterangan ahli dan lain mendukung konstruksi pelapor, nanti baru kami akan ada tahapan-tahapan selanjutnya," kata Adi.
"Masih kami lakukan penyelidikan dan pelapor sudah kami lakukan klarifikasi," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/4).
Amien pun menyatakan siap diperiksa sebagai terlapor kasus 'partai setan'. Ia tidak akan mengadukan balik pihak Cyber Indonesia.
"Silakan saja kalau memang itu betul-betul, ya, silakan saja, dengan sepenuh hati akan saya hadapi," ucapnya, saat ditemui di kediamannya, di Perumahan Taman Gandaria, Jakarta, Kamis (19/4). (pmg/wis)