"Untuk Amien Rais pastinya setelah memeriksa pelapor, kemudian kami akan tanya apakah ada saksi selain yang diajukan pelapor," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/5).
Menurut Adi pemeriksaan Amien sebagai terlapor akan dilakukan setelah pihaknya memeriksa saksi ahli. Pada kasus ini kepolisian akan melibatkan sejumlah ahli seperti ahli bahasa maupun ahli agama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Amien Rais: Pengajian Harus Disisipi Politik |
Keterangan saksi pelapor dan saksi ahli akan disandingkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kalau itu sudah diambil keterangannya, kalau keterangan ahli dan lain mendukung konstruksi pelapor, nanti baru kami akan ada tahapan-tahapan selanjutnya," kata Adi.
"Masih kami lakukan penyelidikan dan pelapor sudah kami lakukan klarifikasi," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/4).
Amien pun menyatakan siap diperiksa sebagai terlapor kasus 'partai setan'. Ia tidak akan mengadukan balik pihak Cyber Indonesia.
"Silakan saja kalau memang itu betul-betul, ya, silakan saja, dengan sepenuh hati akan saya hadapi," ucapnya, saat ditemui di kediamannya, di Perumahan Taman Gandaria, Jakarta, Kamis (19/4). (pmg/wis)