Tahap Penyelidikan, Bareskrim Cari Pidana di Pesta Rakyat

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Sabtu, 05 Mei 2018 04:25 WIB
Insiden kematian dua bocah usai ikut Pesta Rakyat, di Monas, Sabtu (26/4), sudah masuk tahap penyelidikan di Bareskrim Polri sejak kabar itu diketahui.
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto, di Mabes Polri, Jakarta, 2017. (CNN Indonesia/Rinaldy Sofwan Fakhrana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menyelidiki dugaan pidana dalam insiden tewasnya dua anak usai pembagian sembako dalam acara Pesta Rakyat, di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Sabtu (26/4).

"Ada suatu peristiwa meninggal orang, kami pasti cari tahu apakah ada peristiwa pidana atau tidak. Kami masih melaksanakan penyelidikan, bagaimana jalannya peristiwa itu," kata Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto kepada wartawan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan pada Jumat (4/5).

Menurutnya, penyelidikan sudah dimulai sejak pihaknya mengetahui ada peristiwa yang menewaskan dua bocah itu. Hal ini dilakukan lantaran kasus ini bersifat delik umum, bukan delik aduan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepolisian pun tengah mendalami rangkaian peristiwa yang terjadi dalam acara yang diselenggarakan oleh Forum Untukmu Indonesia tersebut.

"Ada suatu peristiwa yang menonjol, menarik; ada kerumunan orang saja yang patut diduga bisa menimbulkan suatu persoalan, polisi pasti hadir di situ, otomatis," ucap jenderal bintang tiga itu.

Terpisah, Wakil Kepala Polri Komjen Syafruddin mengaku telah memerintahkan Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut hingga rampung.

"Kalau itu diusut, saya perintahkan untuk diusut tuntas ke Bareskrim," cetusnya.

Sebelumnya, dua orang anak bernisial MR (10) dan MJ (13) meninggal usai mengantre dan berdesak-desakan dalam acara pembagian sembako di Monas itu.

Ibu kandung MR, Komariah, membuat laporan polisi di Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana kelalaian yang dilakukan oleh Ketua Forum Untukmu Indonesia, Dave Revano Santosa.

Laporan Komariah ini diterima dengan nomor LP/578/V/2018/Bareskrim, dengan dugaan pidana Pasal 395 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER