Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Tim 11 Ulama Alumni 212 Muhammad Al Khaththath mengklaim sedang berkomunikasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menghentikan penyidikan terhadap kasus dugaan makar yang menjeratnya sebagai tersangka.
Dia ditangkap menjelang Aksi Bela Islam 313 tahun 2017 silam. Polisi tidak menahan Khaththath, dan hanya menerapkan status wajib lapor kepada mantan Sekjen Forum Umat Islam itu.
Khaththath mengatakan hal tersebut saat ditanya awak media terkait tanggapannya atas penghentian penyidikan Polda Jabar terhadap kasus dugaan penghinaan lambang negara yang menjerat Rizieq Shihab.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya termasuk dalam proses itu (penghentian kasus makar), dalam proses penghentian mudah-mudahan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/5).
Khaththath mengatakan saat pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, permintaan untuk menghentikan kasusnya termasuk dalam salah satu hal yang dibicarakan.
Dia juga meminta supaya barang bukti yang disita oleh polisi dapat dikembalikan, yakni uang sebesar Rp18 juta.
Tak berselang lama kedatangan Al Khathath, kuasa hukum Rizieq Sugito Atmo Prawiro datang ke Polda Metro Jaya.
Sugito mengatakan akan mendampingi Al Khaththath untuk permintaan SP3 terhadap kasusnya.
"Untuk di Polda Metro, saya kebetulan lagi mendampingi Al Khaththath terkait proses bisa secepatnya SP3," tuturnya.
Selain soal SP3 dugaan makar Al Khaththath, Sugito juga mengatakan akan berkomunikasi dengan Polda Metro Jaya untuk menghentikan penyidikan sejumlah kasus dugaan makar lainnya.
Namun Sugito enggan berkomentar banyak terkait respon dari polisi.
(ugo/sur)