Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal
Setyo Wasisto menegaskan tidak ada kesepakatan antara kepolisian dengan pihak manapun terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penghinaan Pancasila dengan tersangka pemimpin Front Pembela Islam (FPI)
Rizieq Shihab.
Menurutnya, keputusan ini diambil sesuai dengan kewenangan penyidik yang independen dan tidak bisa diintervensi.
"Saya tegaskan di sini bahwa pengeluaran SP3 ini tidak ada
deal-deal tertentu pada siapapun. Tidak ada
deal apapun," kata Setyo di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan pada Jumat (4/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menduga, SP3 ini dikeluarkan penyidik setelah menilai kasus tidak akan memenuhi unsur pidana bila dilanjutkan. Jenderal bintang dua itu pun menegaskan, penerbitan SP3 ini merupakan kewenangan penyidik kepolisian.
"Mungkin kalau dilanjutkan tidak memenuhi unsurnya sampai tuntas. Kembali lagi asas ini adalah kewenangan penyidik," ujarnya.
Lebih dari itu, Setyo menyampaikan SP3 untuk kasus dugaan penghinaan Pancasila dengan tersangka Rizieq ini telah diterbitkan sejak Februari 2018. Menurutnya, penyidik pun telah memberitahukan informasi ini kepada penasihat hukum Rizieq.
Sementara itu, terkait dengan nasib kasus Rizieq lain yang ditangani kepolisian satuan wilayah lain, Setyo mengatakan masih menunggu perkembangan lebih lanjut yang akan disampaikan pada waktu yang tepat.
Sejumlah kasus yang menjerat Rizieq di antaranya dugaaan penistaan agama yang dilaporkan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia dan dugaan konten pornografi. Kedua laporan tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Tunggu perkembangannya, yang saya sampaikan ini di Polda Jawa Barat. (Kasus lain) tunggu tanggal mainnya," katanya.
Rizieq berada di Arab Saudi sejak 2017, sepekan sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan konten pornografi.
Perwakilan persaudaraaan Alumni 212 berulangkali mendesak pemerintah agar menghentikan kriminalisasi terhadap ulama, termasuk kasus Rizieq Shihab.
April 2018, sebanyak 11 ulama perwakilan PA 212 bertemu presiden Joko Widodo di Istana Bogor. Mereka meminta Jokowi untuk menghentikan kasus dugaan kriminalisasi ulama.
Setelah pertemuan itu, Polda Jawa Barat menghentikan perkara Rizieq. Tapi, Polda mengklaim telah menerbitkan SP3 sejak Maret lalu, jauh sebelum pertemuan Jokowi dengan tim 11 ulama alumni 212.
(pmg/sur)