"Sekarang sudah mendekati 70 persen, 2018 mudah-mudahan sudah bisa diresmikan walaupun hanya satu blok," kata Utami di Gedung Kemenkumham Jakarta, Jumat (4/5).
Utami menerangkan lapas dengan sistem High Risk akan ditempati oleh narapidana yang memiliki kriteria menganggu keamanan lingkungan. Lapas dengan sistem ini juga bisa diisi oleh narapidana yang dianggap memang harus ditempatkan sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Menkumham Persilakan Hukum Cambuk di Lapas |
Ditjen PAS akan bekerjasama dengan sejumlah lembaga untuk menenukan apakah seorang napi dapat dikategorikan beresiko tinggi atau tidak. Lapas ini juga berbeda dengan lapas isolasi dari segi penempatan narapidana.
Utami juga menambahkan bahwa pembangunan lapas ini dilakukan atas kerjasama dengan pihak swasta. Pemerintah menggunakan sistem KPUB yang memungkinkan swasta membangun dengan sistem bundling.
Utami baru dilantik menjadi Direktur Jendral Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Dalam pernyatannya, Utami berjanji meneruskan program prioritas yang sudah dijalankan dalam kepemimpinan sebelumnya.
"Salah satunya adalah soal lapas harus terus kita benahi sebagai program prioritas. Program rutin lainnya juga akan kita teruskan," tutup dia. (eks/eks)