Bawaslu Anggap Jajak Pendapat di Media PSI Bernada Kampanye

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Sabtu, 05 Mei 2018 06:30 WIB
Meski PSI berkelit soal jajak pendapat yang diumumkan di media massa, Bawaslu tetap menganggap hal itu sebagai bentuk kampanye.
PSI saat melakukan klarifikasi di kantor Bawaslu (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tetap menganggap iklan jajak pendapat yang dipasang Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di salah satu surat kabar dua pekan lalu sebagai suatu bentuk kampanye.

Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin berpendapat PSI telah mencantumkan nama, lambang serta nomor urutnya dalam iklan tersebut. Hal itu dianggap sebagai citra diri partai politik. Afif mengungkap pencantuman lambang dan nomor urut di surat kabar tergolong sebagai bentuk kampanye.

"Jadi clear itu. Menurut kami ini sesuatu yang kena dalam definisi citra diri partai politik peserta pemilu," ucap Afif di kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (4/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Afif mengatakan bahwa definisi citra diri yang tercantum dalam Undang-Undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilu sudah disepakati dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bawaslu dan KPU telah menyepakati bahwa nama, lambang, serta nomor urut partai politik sebagai citra diri dalam forum konsultasi pembahasan peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye.

"Soal citra diri itu adalah kalau ada logo dan atau nama partai, dan itu ada," ucap Afif.

Afif mengatakan pihaknya akan melakukan kajian mendalam mengenai iklan PSI. Salah satunya dengan mendengar klarifikasi dari PSI selaku pemasang iklan.

Pihak media massa yang memuat pun akan turut dimintai keterangan. Bahkan, Bawaslu pun bakal meminta keterangan ahli pidana dan bahasa. Kesimpulan mengenai kasus ini akan diberikan pada 16 Mei mendatang.

Jika memang terbukti PSI memasang iklan bermuatan kampanye dalam surat kabar, maka akan ada sanksi yang diberikan akibat melakukan kampanye di luar jadwal. Sebab, masa kampanye Pemilu 2019 baru akan dimulai pada September mendatang.

"Kalau terbuktu yang pasti masuk pidana di Undang-Undang No. 7 tahun 2017 Pasal 492 dengan tuntutan 1 tahun dan denda Rp12 juta," imbuh Afif.

Pada 23 April, PSI memasang iklan di salah satu surat kabar yang memuat jajak pendapat tokoh yang potensial menjadi cawapres dan menteri dalam kabinet Joko Widodo periode selanjutnya.

Bawaslu DKI Jakarta menilai ada dugaan pelanggaran yang dilakukan PSI, yakni melakukan kampanye melalui iklan di luar jadwal kampanye. Bawaslu pusat meminta PSI memberikan keterangan, namun Sekjen PSI Raja Juli Antoni bersikukuh partainya tidak melakukan kampanye melalui iklan.

Menurutnya, iklan tersebut merupakan pendidikan politik, yakni mengajak masyarakat berpartisipasi dalam politik. Terkait pencantuman lambang dan nomor urut PSI dalam iklan disebut sebagai tanggung jawab PSI sebagai pembuat jajak pendapat. (eks)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER