Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus dugaan
suap terkait pembahasan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Amin Santono (AMS) diketahui baru dua kali memberikan
laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan data yang diakses melalui https://acch.kpk.go.id/aplikasi-lhkpn Amin melaporkan kekayaannya pada 22 Juli 2010 dan 1 Desember 2014 saat menjabat Anggota DPR RI periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Pada 2010, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat itu memiliki total kekayaan Rp8,8 miliar. Empat tahun berikutnya, total kekayaan Amien mencapai Rp15,4 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporan terakhir tahun 2014, harta tidak bergerak milik Amin mencapai Rp11,4 miliar. Jumlah tersebut merupakan nilai dari tiga belas tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Kuningan dan Bekasi (Jawa Barat), serta Jakarta Timur.
Amin juga memiliki kekayaan berupa usaha senilai total Rp2,4 miliar. Ia memiliki empat belas usaha berupa peternakan, perikanan, kedai makanan dan minuman, toko CD dan DVD, pasar swalayan, tempat potong rambut, jasa cuci pakaian, jasa cuci kendaraan bermotor, serta toko pulsa.
Amin pun memiliki harta bergerak berupa logam mulia dan batu mulia senilai Rp1,8 miliar. Selain itu, ada utang Rp1,9 miliar, serta giro dan kekayaan setara kas Rp276,9 juta.
Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaan sebelum dan setelah menjabat.
Selain itu pejabat negara wajib melakukan pelaporan secara berkala setiap tahun. Pelaporan dilakukan paling lambat bulan Maret di tahun berikutnya.
KPK menetapkan Amin yang juga Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat itu sebagai tersangka kasus dugaan suap APBN-P 2018.
Amin ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bandara Halim Perdanakusuma, Jumat (4/5). Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan empat tersangka.
(agi/kid)