ANALISIS

Nasib Setumpuk Kasus Rizieq Shihab dan Ancaman Praperadilan

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Sabtu, 05 Mei 2018 18:28 WIB
Kasus-kasus Habib Rizieq Shihab baik sebagai tersangka dan terlapor di sejumlah kepolsian satuan wilayah diyakini masih akan terus diproses.
Rizieq Shihab masih akan menghadapi kasus hukum baik sebagai tersangka dan terlapor. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan penghinaan Pancasila dengan tersangka Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Namun, Rizieq belum bisa bernafas lega soal kasus hukumnya. Ancaman penjara masih menanti karena status tersangka dalam kasus dugaan percakapan berkonten pornografi bersama seorang perempuan bernama Firza Husein masih diproses oleh Polda Metro Jaya.

Setumpuk laporan polisi terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Rizieq masih dalam proses penyelidikan polisi, di antaranya dugaan penyebaran hinaan dan kebencian yang menyinggung suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) lantaran menyebut Kapolda Metro Jaya kala itu, Irjen Mochamad Iriawan, berotak seperti seorang anggota pertahanan sipil (hansip).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kemudian, Rizieq juga diduga melakukan tindak pidana penyerobotan dan pemilikan lahan milik Perusahaan Umum Perhutanan Indonesia (Perum Perhutani) di Megamendung, Bogor.

Ada juga laporan polisi terkait dugaan penodaan agama Kristen, ujaran kebencian, dan penyebaran informasi bohong alias hoaks lewat ceramah yang menyinggung soal mata uang berlogo 'palu-arit'.

Kasus Rizieq Shihab di Polda Metro masih menumpukKasus Rizieq Shihab di sejumlah kepolisian masih menumpuk, salah satunya yang melibatkan Firza Husein. (Foto: Detikcom/Rengga Sancaya)

Pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan mengatakan penerbitan SP3 kasus dugaan penghinaan Pancasila seharusnya tidak berpengaruh pada proses penyidikan atau penyelidikan kasus lain yang menyeret nama Rizieq, baik sebagai tersangka ataupun terlapor.

Menurutnya, kasus-kasus dugaan tindak pidana lain yang menyeret nama Rizieq harus diusut sesuai dengan aturan yang berlaku dan dibawa ke pengadilan bila dinyatakan memenuhi bukti yang kuat.

"Tidak ada pengaruhnya, ini kasus (dugaan penghinaan Pancasila) di Polda Jabar. Kasus di tempat lain kalau cukup kuat buktinya, ya tetap saja berjalan seperti biasa, tidak bisa dihubungkan begitu," kata Agustinus kepada CNNIndonesia.com, Jumat (4/5).


Agustinus menjelaskan proses hukum terhadap kasus yang menyeret nama Rizieq juga tidak boleh dikaitkan dengan situasi atau hal-hal bersifat politik. Bahkan, dia menegaskan, proses penerbitan SP3 terhadap kasus dugaan penghinaan Pancasila pun harus merupakan putusan hukum, bukan politik.

Artinya, pihak pelapor dalam kasus dugaan penghinaan Pancasila memiliki kesempatan untuk mengajukan gugatan praperadilan bila tidak menerima langkah Polda Jabar menerbitkan SP3 terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkannya.

"Hukum ya hukum, jangan dicampurkan dengan politik. Apakah SP3 ini putusan hukum atau politik, ya harus putusan hukum dan kalau pelapor tidak puas upaya hukumnya ya praperadilan," tuturnya.


Senada, pakar pidana dari Universitas Indonesia, Chudry Sitompul mengatakan penerbitan SP3 kasus dugaan penhinaan Pancasila seharusnya tidak mempengaruhi proses penyidikan atau penyelidikan kasus lain yang menyeret nama Rizieq.

Menurutnya, berbagai kasus Rizieq yang ditangani polisi di sejumlah kepolisian satuan wilayah tidak saling berkaitan.

"Peristiwa itu perbuatan terpisah, belum tentu juga ini ada kaitannya. Katakanlah yang di Polda Metro Jaya itu terkait Undang-undang Informasi dan Traksaksi Elektronik dengan ada muatan pornografi, itu berbeda. Jadi saya kira tidak ada kaitannya," kata dia kepada CNNIndonesia.com, Jumat (4/5).


Dia pun menjelaskan istilah politik hukum dan hukum politik. Chudry menerangkan politik hukum merupakan pertimbangan dan hal-hal yang melatarbelakangi sebuah kebijakan hukum dikeluarkan, mulai dari peraturan hingga proses penegakan hukum.

Sementara hukum politik, lanjutnya, menyangkut soal peraturan yang terkait dengan hubungan antar-lembaga negara dan negara dengan warganya.

Berangkat dari korelasi tersebut, Chudry berkata polisi dapat dinilai menerapkan hukum politik seandainya unsur pidana dan alat bukti dalam kasus dugaan percakapan berkonten pornografi antara Rizieq dan Firza telah ditemukan dan memenuhi ketentuan yang berlaku, namun dihentikan.

"Misalnya dalam kasus Undang-undang Informasi dan Traksaksi Elektronik, menurut penyidik sudah memenuhi unsur dan sudah ada alat bukti (tapi) kemudian dihentikan, ini baru hukum politik bukan politik hukum," ujar Chudry.

(dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER