Yusril Pesimistis MK Kabulkan Uji Materi Masa Jabatan Wapres

Fachri Fachrudin | CNN Indonesia
Sabtu, 05 Mei 2018 06:15 WIB
Yusril Ihza Mahendra pesimis masa jabatan presiden dan wakil presiden yang digugat ke Mahkamah Konstitusi akan dikabulkan.
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra pesimis uji materi terkait ketentuan masa jabatan presiden dan wakil presiden (wapres) yang digugat ke Mahkamah Konstitusi akan dikabulkan.

Menurut Yusril, merujuk pasal 7 UUD 1945 jelas menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden hanya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Pasal 7 UUD '45 itu harafiah bunyinya sudah seperti itu," kata Yusril ditemui di sela acara Mukernas Partai Bulan Bintang (PBB) yang dlaksakan di Hotel Peninsula, Jakarta, (4/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yusril jika pun pemohon mempersoalkan aturan yang ada di dalam UUD dan meminta MK menafsirkannya, maka hal itu bukanlah kewenangan MK. Sebab, kewenangan MK hanya menguji UU terhadap UUD, bukan menguji atau memberikan tafsir atas pasal yang ada di dalam UUD.

"Menurut saya tidak (bisa menafsir UUD), tugas MK itu menguji UU. Nanti di situ (dikaji) apakah UU bertentangan dengan konstitusi atau tidak," kata Yusril.

Menurut Yusril UUD bisa saja digugat, namun sebelumnya perlu dilakukan amandemen konstitusi. "Artinya konstitusi itu tidak berubah tapi dalam prakteknya itu berubah. Tapi saya kira itu cukup sulit menciptakan konvensi ketatanegaraan sekarang ini," kata Yusril.

Oleh karena itu, menurut Yusril, kecil kemungkinan bahwa putusan MK nantinya adalah menerima gugatan yang diajukan.

"Memang agak berat, karena yang diuji bukan hanya UU karena harus menguji UUD dan tidak ada mekanisme untuk menguji UUD," kata Ketua Umum PBB tersebut.

Sebelumnya, ketentuan tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden digugat oleh Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar.

Mereka menggugat pasal 169 huruf n dan pasal 227 huruf i yang mengatur syarat presiden dan wakil presiden yakni belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama.

Para pemohon mengajukan gugatan ke MK karena ingin Jusuf Kalla (JK) bisa mencalonkan diri kembali sebagai cawapres pendamping Joko Widodo dalam Pilpres 2019.

Menanggapi gugatan itu, Juru bicara MK Fajar Laksono juga menegaskan bahwa JK tak bisa lagi mencalonkan diri sebagai wapres pada Pemilu 2019. Fajar mengatakan, pasal 7 UUD 1945 telah mengatur bahwa presiden dan wapres dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Kemudian, ketentuan itu diperkuat dengan pasal 169 huruf n UU Pemilu.

"Jadi enggak ada lagi perdebatan (menjabat) berturut-turut atau tidak. Kalau diatur berturut-turut pasti dibunyikan di situ (UU Pemilu). Sudah klir sebetulnya," ucap Fajar. (eks)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER