Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota DPR RI Komisi XI dari Fraksi Demokrat Amin Santono (AMS) sebagai tersangka kasus
dugaan suap Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018, Sabtu (5/5).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan Amin diduga terlibat dalam penerimaan uang dan hadiah dari pihak swasta terkait pembahasan APBN-P 2018.
"Menetapkan AMS sebagai tersangka tindak korupsi menerima hadiah atau janji terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P TA 2018," kata Saut di Gedung KPK, Sabtu (5/5) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) Jumat (4/5) malam terhadap 9 orang di beberapa lokasi di Jakarta, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka.
Selain AMS, KPK juga menetapkan Eka Kamaluddin (EEK) sebagai pihak swasta dan Yaya Purnomo (YP) sebagai Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan. KPK juga menetapkan tersangka Ahmad Ghiast (AG) sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap.
Saut berkata KPK mengamankan uang tunai Rp400 juta dan bukti transfer uang sebesar Rp100 juta dan dokumen proposal sebagai barang bukti dalam OTT tersebut.
Amin disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b, atau pasal 11 dalam Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1.
Dari kegiatan ini, KPK mengamankan sejumlah aset emas 1,9 kg, Rp1,8 miliar (termasuk Rp400juta yang diamankan), mata uang asing 63 ribu dolar Singapura dan mata uang US$12.500.
Amin yang merupakan mantan pegawai Departemen Keuangan itu diciduk Lembaga Antirasuah dalam OTT di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (4/5) malam. OTT dibantu Polisi Militer TNI AU. Sementara delapan orang lainnya diamankan KPK di sejumlah lokasi di Jakarta.
(dal)