Polisi Gali Kronologi dari Korban Dugaan Persekusi di CFD

CTR | CNN Indonesia
Minggu, 06 Mei 2018 07:55 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan polisi akan meminta keterangan terkait kronologis lengkap kejadian dugaan persekusi di CFD.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan polisi akan meminta keterangan terkait kronologis lengkap kejadian dugaan persekusi di CFD. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Metro Jaya masih menggali keterangan korban sekaligus pelapor kasus dugaan persekusi di kawasan hari bebas kendaraan bermotor (Car Free Day/ CFD) Minggu (28/4).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan polisi akan meminta keterangan terkait kronologis lengkap kejadian.

"Kita akan meminta klarifikasi pelapor adalah bahwa apa yg dia lakukan saat itu dan apa yang dia rasakan kejadian apa yang ia alami," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (5/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Untuk mempercepat penyelesaian perkara yang terjadi di area CFD Jakarta ini, Argo bilang pihaknya sudah membuat tim khusus. Dia meminta masyarakat agar memberi waktu kepada penyidik untuk menyelesaikan masalah ini.

"Kita juga tanyakan dengan siapa dia ada di sana. Kita biarkan penyidik bekerja," tegas dia.

Seorang perempuan bernama Susi Ferawati yang menjadi korban dugaan intimidasi melaporkan perbuatan yang ia terima ke Polisi. Susi Ferawati sudah memberikan video yang tersebar di media sosial yang merekam wajah para pelaku saat diperiksa polisi.


Intimidasi terhadap Susi dan anaknya viral di media sosial. Dalam video yang diunggah akun Jakartanicus, di Youtube, tampak sekelompok warga yang memakai kaus bertuliskan #2019GantiPresiden mengintimidasi Susi dan anaknya yang memakai kaus #DiaSibukKerja.

Kejadian tak menyenangkan di area CFD itu berujung pada laporan polisi yang dibuatnya. Laporan tersebut diterima dengan nomor:LP/2374/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 30 April atas laporan perlindungan anak dan tindakan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan dan pengeroyokan. (kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER