Pemerintah Klaim Tak Intervensi Penghentian Kasus Rizieq

DZA | CNN Indonesia
Senin, 07 Mei 2018 12:44 WIB
Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, SP3 kasus Rizieq sepenuhnya keputusan kepolisian berdasarkan hasil penyelidikan terhadap kasus yang menjerat tokoh FPI itu.
Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan pemerintah tak mencampuri kasus hukum Rizieq Shihab yang kini mendapat SP3 dari Polda Jawa Barat. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menampik pemerintah campur tangan terkait terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik, yang disangkakan kepada Muhammad Rizieq Shihab. Dia mengatakan proses pemberhentian penyidikan dilakukan kepolisian memang karena tidak ditemukan bukti yang cukup.

"Ini murni sebuah proses penyidikan oleh kepolisian, tidak ditemukan bukti yang kuat," kata Tjahjo setelah menghadiri acara Musyawarah Nasional yang diselenggarakan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Senin (7/5).


Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini pun berpesan kepada masyarakat supaya tidak keliru soal sikap pemerintah, dalam kasus yang melibatkan tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu. Tjahjo ingin masyarakat meyakini kinerja kepolisian yang menurutnya sudah bersungguh-sungguh melakukan penyelidikan, tetapi tidak mendapatkan bukti yang kuat untuk menjerat Rizieq.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira kepolisian sekarang dengan promoternya sudah-sudah sangat profesional. Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka ada proses pembuktian yang cukup," kata Tjahjo.


Kepolisian Daerah Jawa Barat pada Jumat pekan lalu mengeluarkan SP3 terhadap kasus Rizieq. Polisi menyatakan tidak menemukan cukup bukti untuk membuat dugaan perkara ini berlanjut.

Pihak kepolisian juga mengatakan tindakan yang dilakukan oleh Rizieq tidak ada unsur pidana.

"Hasil penyidikan menyimpulkan bukan merupakan tindak pidana," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Umar Surya Fana, Jumat (4/3).


Rizieq dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri karena dianggap melecehkan lambang megara Pancasila dan pencemaran nama baik Soekarno. Rizieq dilaporkan dengan sangkaan Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Banyak spekulasi muncul terkait SP3 kasus Rizieq. Alumni 212 menduga pemberhentian kasus Rizieq ini merupakan hasil pertemuan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dengan Tim 11 Ulama dari Persaudaraan Alumni 212 di Istana Bogor pada akhir April lalu.

Dalam pertemuan tersebut Tim 11 Ulama menuntut Presiden Jokowi mengedepankan dialog dan musyawarah terkait sejumlah kasus yang dinilai bentuk kriminalisasi pada ulama.

Sementara itu, Jokowi mengatakan pertemuan tersebut sebagai bentuk silaturahmi biasa. Jokowi juga menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada polisi terkait kasus-kasus hukum yang menjerat Alumni 212. (wis/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER