Pertama, terkait tewasnya dua bocah dalam acara pembagian sembako dalam Pesta Rakyat di Monumen Nasional pada Sabtu (28/4). Kedua, dugaan intimidasi dari sekelompok masyarakat yang mengenakan kaus #2019GantiPresiden terhadap pengguna kaos #DiaSibukKerja di acara Car Free Day (CFD) di Jakarta pada Minggu (29/4).
Komentar tersebut ia berikan usai menghadiri acara pembukaan Apel Kepala Kepolisian Satuan Wilayah 2018 di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan pada Kamis (3/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, setiap organisasi kemasyarakat boleh menggelar acara pembagian sembako atau bakti sosial lainnya, selama telah memperoleh izin dari aparat kepolisian.
Sementara soal dugaan intimidasi dari sekelompok masyarakat yang mengenakan kaus #2019GantiPresiden terhadap pengguna kaos #DiaSibukKerja di acara CFD di Jakarta pada Minggu pekan lalu, Tjajo menyebut sebagai insiden memalukan dan tidak sesuai dengan budaya politik Indonesia.
Menurutnya, etika dan kesantunan harus dikedepankan dalam berpolitik. Dia pun menegaskan, beda pendapat dan mengkritik merupakan sikap yang diizinkan, selama tidak diikuti dengan penghinaan.
"Silakan beda pendapat, mengkritik seseorang, itu sah-sah saja, tapi jangan menghina," kata Tjahjo.
Dia menambahkan, perilaku memaksakan kehendak agar orang lain mengikuti pilihan politik tertentu tidak boleh dilakukan. Menurutnya, setiap orang memiliki harga diri dan kehormatan.
"Kita punya harga diri, punya kehormatan, apalagi memaksakan kehendak harus mengikuti yang menjadi pilihannya dan menjadi sikap politiknya," ucap Tjahjo.
Proses hukum dalam kasus ini pun tengah dinantikan setelah ibu kandung MRS, Komariah, membuat laporan polisi di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan tindak pidana kelalaian yang dilakukan Ketua Forum Untukmu Indonesia, Dave Revano Santosa.
Begitu pun dengan proses hukum dalam dugaan intimidasi dari sekelompok masyarakat yang mengenakan kaus #2019GantiPresiden terhadap pengguna kaos #DiaSibukKerja di acara CFD di Jakarta.
Dalam kasus ini, dua korban yakni Susi Ferawati dan Stedi Repki Watung resmi melayangkan laporan polisi ke Polda Metro Jaya. (osc)