Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dilaporkan oleh mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Zaini Ismail atas tuduhan penipuan dan penggelapan.
Prasetyo dilaporkan pada 30 April 2018 lalu di Polda Metro Jaya. Belum ada komentar dari Prasetyo atas tuduhan tersebut.
Kuasa hukum Zaini, William Albert Zai mengatakan kejadian itu bermula pada tahun 2014. Saat itu Prasetyo menjanjikan Zaini sebagai Plt Gubernur Riau dan mempertahankan posisi Zaini juga sebagai Sekda Provinsi Riau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Prasetyo meminta Zaini untuk menyerahkan uang sejumlah untuk proses pengurusan administrasi. Uang yang diminta Rp3,25 miliar.
"Namun seiring berjalannya waktu, Prasetyo tidak menepati janjinya dan klien saya justru di-nonjobkan sebagai Sekda Provinsi Riau," ujarnya saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Senin (7/5).
Wiliiam mengatakan kliennya telah mengirimkan surat somasi sebanyak dua kali kepada Prasetyo. Surat somasi itu meminta supaya Prasetyo mengembalikan uang yang telah diberikan Zaini.
"Namun hingga saat ini tidak ada itikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan masalah," tuturnya.
Laporan polisi terhadap Prasetyo itu diterima dengan nomor : LP/2369/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. Dalam laporan tersebut, Prasetyo dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan pembuatan laporan tersebut.
Namun hingga kini Argo mengatakan pihaknya masih meneliti laporan polisi tersebut dan belum membuat jadwal pemeriksaan.
"Memang betul ada laporan, masih dalam penyelidikan," ujarnya.
(ugo/gil)