Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung menyatakan tidak pernah mendapat supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus tindak pidana korupsi.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Senin (11/9), Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Noor Rochmad mengatakan, kewenangan supervisi KPK yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK meliputi di antaranya mengenai pengawasan, penelaahan penanganan kasus korupsi.
"Selama ini jaksa tidak pernah menerima itu. Kesimpulannya, supervisi (KPK) tidak pernah dilakukan kepada kejaksaan. Hanya sebatas kordinasi penanganan korupsi," kata Noor dalam rapat.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem Akbar Faizal menilai ada kecenderungan fungsi supervisi tidak berjalan dalam penanganan kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun bertanya kepada Jaksa Agung Muhammad Prasetyo perihal koordinasi KPK dengan Kejaksaan dan Kepolisian, terutama dalam penyelidikan, termasuk dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Prasetyo menyatakan KPK tidak punya keharusan untuk menginformasikan perkara yang sedang ditangani. Kecuali ketika kalah di praperadilan misalnya, baru KPK akan berkoordinasi dengan Kejaksaan.
"Koordinasi mereka ketika mereka kalah di praperadilan. Contohnya perkara korupsi di Nganjuk. Kasus Budi Gunawan juga begitu. Diselesaikan di kejaksaan," kata Prasetyo.
Menanggapi itu, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, untuk supervisi penanganan perkara korupsi pihaknya akan membicarakan lebih lanjut dengan Kejaksaan.
"Mungkin untuk koordinasi dan supervisi kami akan bicarakan lebih lanjut, sekaligus menjalankan dan melaksanakan MoU Kepolisian dan Kejaksaan," ujar Laode.