Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan, Kejaksaan Agung berhati-hati dalam menangani laporan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo oleh Jaringan Islam Nusantara (JIN).
Hal ini disampaikan Prasetyo saat rapat dengar pendapat (RDP) antara Kejaksaan Agung dengan Komisi III DPR, Senin (11/9).
"Kami harus hati-hati. Jangan sampai ada anggapan pihak yang mendukung KPK, kita melakukan politisasi dan krimnalisasi, ini yang harus kita jaga," ujar Prasetyo.
Sekelompok masyarakat yang menamakan diri kelompok Jaringan Islam Nusantara (JIN) melaporkan Agus Rahardjo ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (6/9) pekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka menyebut, Agus terlibat kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), saat masih menjabat Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Kejaksaan Agung akan menindaklanjuti laporan JIN jika ditemukan fakta-fakta hukum dan bukan sebatas opini. Nantinya, perkara tersebut akan disampaikan kepada Komisi III DPR.
"Jadi kami sedang mendalami laporan yang ada berdasar fakta yang bisa ditindaklanjuti. Nanti akan kami sampaikan," kata Prasetyo.
Prasetyo mengatakan sudah mengutus Jaksa Agung Muda Intelijen Adi Toegarisman untuk menemui Agus untuk membahas laporan itu. Menurut Prasetyo, langkah itu diambil semata untuk menjalankan nota kesepahaman (MoU) antara KPK dengan Kejaksaan Agung dan Polri dalam menangani tindak pidana korupsi.
"Kami memberikan contoh kepada mereka bahwa MoU yang ada harus dipahami dan dipatuhi," kata Prasetyo.