KPK Periksa Presdir Tower Bersama Kasus Suap Bupati Mojokerto

Feri Agus | CNN Indonesia
Selasa, 08 Mei 2018 13:10 WIB
Penyidik KPK sudah menggeledah kantor PT Tower Bersama Infrastruktur terkait perkara dugaan suap perizinan pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto.
Penyidik KPK sudah menggeledah kantor PT Tower Bersama Infrastruktur terkait perkara dugaan suap perizinan pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Presiden Direktur PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk., Herman Setya Budi. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Herman akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut.

"Saksi Herman Setya Budi diperiksa untuk tersangka MKP (Mustofa Kamal Pasa)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (8/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain akan memeriksa Herman, penyidik KPK juga memanggil Direktur Keuangan PT Protelindo Rinaldy Santosa, Karyawan PT Protelindo, Indra Mardhani, dan seorang swasta bernama Nabiel Titawano. Dari penelusuran CNNIndonesia.com, dia berkecimpung dalam bisnis jasa pengamanan. Mereka bertiga juga diperiksa sebagai saksi untuk Mustofa.

"Ketiga saksi juga diperiksa untuk tersangka MKP," kata Febri.

Penyidik KPK telah menggeledah kantor PT Tower Bersama di The Convergence Indonesia dan kantor PT Protelindo di Menara BCA. Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan surat elektronik yang terkait dengan dugaan suap tersebut.


KPK menetapkan Mustofa sebagai tersangka dalam dua perkara. Yaitu dugaan suap terkait izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015 dan gratifikasi.

KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin, Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Grup Ockyanto, dan Direktur Operasi PT Protelindo Onggo Wijaya sebagai tersangka.

Terkait dengan perizinan pembangunan menara telekomunikasi, Mustofa diduga menerima suap sebesar Rp2,7 miliar. Sementara itu dalam kasus dugaan gratifikasi terkait proyek di lingkungan pemerintahan Kabupaten Mojokerto, Mustofa bersama Zainal menerima Rp3,7 miliar. (ayp/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER