Aksi 25 Tahun Marsinah, Buruh dan Aktivis Menolak Lupa

JNP | CNN Indonesia
Selasa, 08 Mei 2018 17:13 WIB
Berbagai LSM dan serikat buruh berunjuk rasa memperingati 25 tahun kematian Marsinah. Mereka menuntut kasus Marsinah sebagai kasus HAM agar tak kedaluwarsa.
Berbagai LSM dan serikat buruh berunjuk rasa memperingati 25 tahun kematian Marsinah. Mereka menuntut kasus Marsinah sebagai kasus HAM agar tak kedaluwarsa. (CNN Indonesia/Jonathan Patrick).
Jakarta, CNN Indonesia -- Memperingati 25 tahun kematian Marsinah, puluhan orang yang tergabung dalam Perempuan Mahardhika dan berbagai organisasi buruh menggelar aksi demonstrasi di Taman Aspirasi yang berseberangan dengan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (8/5).

Mereka menuntut agar kasus ini diusut tuntas. Pasalnya, 20 tahun setelah Reformasi, misteri kematian Marsinah masih belum terungkap.

Sekretaris Nasional Perempuan Mahardhika, sekaligus koordinator aksi, Mutiara Ika Pratiwi menyebut aksi ini menuntut agar kasus Marsinah dijadikan sebagai kasus pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusi). Pasalnya jika dijadikan kasus pelanggaran HAM, pengusutan kasus Marsinah tidak terikat masa kedaluwarsa seperti kasus pidana biasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus Marsinah masih masuk kasus kriminal pidana biasa. Sehingga dia punya jangka waktu kedaluwarsa sebuah kasus. Itu yang kita tolak dan gugat," kata Ika di Taman Aspirasi.
Sesuai dengan Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), masa kedaluwarsa kasus pidana untuk kejahatan dengan pidana penjara selama lebih dari 3 tahun, kedaluwarsanya adalah setelah 12 tahun. Sedangkan kejahatan dengan pidana mati atau seumur hidup, kedaluwarsa setelah 18 tahun.

Agar kasus Marsinah bisa dibuka untuk diusut lagi, para peserta aksi menuntut agar kasus Marsinah dijadikan sebagai kasus pelanggaran HAM.

Menurut Ika, kasus Marsinah banyak melanggar HAM. Khususnya hak untuk hidup, berorganisasi, berkumpul dan berekspresi. Menurut Ika, pelanggaran ini merupakan argumen kuat untuk menuntut kepada pemerintah agar mengakui bahwa kasus ini merupakan pelanggaran HAM.

"Pelanggaran utama adalah hak hidup. Kasus Marsinah itu pembunuhan, dia dibunuh, dianiaya, disekap, dan disiksa secara tidak manusiawi," ujar dia.

"Bahkan terungkap salah seorang penganiaya itu memasukkan senjata api ke alat kelamin Marsinah. Itu adalah kategori jelas merupakan pelanggaran HAM," kata Ika.
Aksi 25 Tahun Marsinah, Melawan Lupa, Menolak KedaluwarsaBerbagai LSM dan serikat buruh berunjuk rasa memperingati 25 tahun kematian Marsinah. Mereka menuntut kasus Marsinah sebagai kasus HAM agar tak kedaluwarsa. (ANTARA FOTO/Agus Bebeng).

Ika juga menyebut pihaknya mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengeluarkan rekomendasi untuk menetapkan kasus Marsinah sebagai pelanggaran HAM.

"Kami sudah berkali-kali audiensi dengan Komnas HAM. Namun memang rekomendasi ini sangat ditentukan oleh kepentingan politik," kata Ika
Ika mengakui masih banyak kasus HAM yang belum diusut tuntas. Salah satunya adalah kasus Munir, yang dijanjikan akan diusut oleh Presiden Jokowi saat kampanye Pemilihan Presiden 2014.

"Kami sudah kecewa berkali-kali dengan Jokowi. Jokowi bahkan sudah menggunakan janji-janji untuk menuntaskan kasus HAM Munir dalam kampanyenya tahun 2019. Namun tidak diusut secara serius," kata Ika

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com para peserta membawa sejumlah atribut, di antaranya spanduk yang dibentangkan selama aksi. Spanduk itu bertuliskan "Berikan Peradilan HAM Untuk Marsinah. Usut Tuntas! 25 Tahun Tanpa Keadilan".

Para demonstran juga memakai baju putih dengan gambar wajah Marsinah. Di baju putih itu tertulis "Marsinah, 25 Tahun Tidak Terlupakan".

Aksi ini diikuti okeh Perempuan Mahardhika, KontraS, Lembaga Bantuan Hukum, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, beberapa serikat buruh dan aktivis HAM.

Sekadar informasi, Marsinah ditemukan tewas di hutan Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur pada 8 Mei 1993. Ketika itu, Marsinah tercatat sebagai buruh yang bekerja di pabrik arloji PT Catur Putera Surya di Sidoarjo.

Sebelum meninggal, Marsinah diketahui aktif menyuarakan tuntutan hak-hak buruh. Marsinah yang kala itu memimpin unjuk rasa menuntut perusahaan menaikkan upah sesuai surat edaran Gubernur Jawa Timur. (osc/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER