Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi II DPR fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera dan Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur batas usia calon legislatif DPRD Kabupaten/kota minimal 19 tahun.
Mereka mengusulkan KPU untuk memuat aturan tersebut dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota legislatif.
"Caleg (DPRD) kabupaten/kota bisa diumur 19 tahun," ucap Mardani kepada
CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Selasa (8/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk dari Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, syarat calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota minimal berusia 21 tahun. Hal itu tercantum dalam pasal 240 ayat (1) huruf a.
Dalam rancangan PKPU, KPU pun mencantumkan batas minimal usia sama dengan yang diatur dalam pasal tersebut. Hingga kini, PKPU tersebut belum disahkan dan masih dalam tahap pembahasan dengan komisi II DPR, Kemendagri serta Bawaslu.
Namun Menurut Mardani, sebaiknya KPU merancang perbedaan syarat bagi calon anggota DPR dan DPRD provinsi dengan DPRD Kabupaten/kota.
"Justru syarat caleg (DPRD) kabupaten/kota, provinsi, dan pusat yang sama 21 tahun mesti diubah," kata Mardani.
Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menyambut baik usul batas minimal caleg DPRD kabupaten/kota menjadi 19 tahun. Dia setuju jika KPU memasukkan aturan itu dalam rancangan PKPU sehingga bisa diterapkan di Pemilu 2019.
"Inisiatif yang baik sekali. Tinggal dibincangkan kerangka hukumnya," ujar Antoni melalui pesan singkat, Selasa (8/5).
Dia mengamini bahwa UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatur batas usia minimal caleg yaitu 21 tahun, bukan 19 tahun. PKPU, sebagai peraturan turunan, tidak boleh mengatur batas usia minimal yang tidak sama dengan yang diatur dalam UU. Akan tetapi, Antoni mengatakan aturan batas usia minimal 19 tahun bagi caleg bisa saja diatur dalam pkpu.
"Idealnya (revisi) di UU. Tapi bagus juga kalau partai-partai di DPR setuju bahwa cukup perubahannya di PKPU saja. Ada semacam kesepakatan politik di antara mereka," ujar ANtoni.
(gil)