Dua Terpidana Kasus Obor Rakyat Ditahan di Cipinang

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Rabu, 09 Mei 2018 00:44 WIB
Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono dan Redaktur Pelaksana Darmawan Sepriyosa ditangkap di tempat terpisah. Keduanya kini ditahan di LP Cipinang.
Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. (Detikcom/Edo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung menangkap Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono dan Redaktur Pelaksana Darmawan Sepriyosa Selasa (8/5). Kedua terpidana itu dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, untuk menjalani hukuman.

Setyardi diamankan di daerah Gambir sedangkan Darmawan diamankan di daerah Tebet Timur. Penangkapan itu dilakukan Tim Intelijen Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mohammad Rum mengatakan penangkapan itu setelah keduanya melaksanakan hak dalam melakukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kami telah mengamankan yang bersangkutan dalam rangka menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Rum di Jakarta dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa malam (8/5).

Setyardi dan Darmawan dijatuhi pidana delapan bulan penjara oleh Mahkamah Agung karena terbukti melakukan penistaan melalui tulisan terhadap Joko Widodo saat pemilihan presiden 2014.

Pada pertengahan 2014, Setiyardi selaku pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat dan redakturnya, Darmawan dilaporkan dengan tuduhan penghinaan dan fitnah terhadap Jokowi melalui tabloid yang diterbitkannya itu.

Tabloid tersebut disebarkan ke sejumlah masjid dan pondok pesantren di beberapa daerah Pulau Jawa. Dalam isi berita di tabloid tersebut disebutkan bahwa Jokowi sebagai keturunan Tionghoa dan kaki tangan asing.


Keduanya kemudian diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan melanggar Pasal 310 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Operasi penangkapan ini merupakan program tangkap buron (Tabur 31.1) oleh Korps Adhyaksa. Pada program ini, setiap Kejaksaan Tinggi (Kejati) diberi target minimal menangkap satu buronan pelaku tindak pidana setiap bulannya. (pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER