PKB Siap Tampung Eks Kader HTI

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Rabu, 09 Mei 2018 05:46 WIB
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengatakan keputusan majelis hakim PTUN DKI Jakarta tidak memberangus hak politik dari para kader HTI.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengatakan keputusan majelis hakim PTUN DKI Jakarta tidak memberangus hak politik dari para kader HTI. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan siap menampung bekas kader maupun simpatisan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) usai putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan pencabutan badan hukum organisasi tersebut.

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengatakan sikap partainya itu sudah dilakukan jauh hari sebelum polemik pencabutan badan hukum HTI diproses di pengadilan.

"Sejak jauh sebelum dibawa ke pengadilan, saya sudah menyampaikan bahwa sebagai hak warga negara apalagi juga pengikut HTI tentu harus diterima semua kalangan," kata Muhaimin usai bertemu Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto di Jakarta, Selasa (8/5) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Meski demikian, Cak Imin sapaan karib Muhaimin, mengatakan keputusan majelis hakim PTUN DKI Jakarta tidak memberangus hak politik dari para kader HTI.

"Enggak (memberangus hak politik). Yang penting enggak melanggar Pancasila, UUD 1945, NKRI," katanya.

Sebelumnya, PTUN DKI Jakarta sebelumnya menolak gugatan HTI soal pembubaran organisasi massa tersebut oleh pemerintah. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, HTI dinyatakan sebagai organisasi terlarang di Indonesia.

"Menolak gugatan penguggat (HTI) untuk seluruhnya," kata hakim ketua Tri Cahya Indra Permana saat membacakan putusan dalam sidang di PTUN, Jakarta.


Dengan demikian, HTI tetap berstatus ormas terlarang di Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI. (pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER