Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengatakan sikap partainya itu sudah dilakukan jauh hari sebelum polemik pencabutan badan hukum HTI diproses di pengadilan.
"Sejak jauh sebelum dibawa ke pengadilan, saya sudah menyampaikan bahwa sebagai hak warga negara apalagi juga pengikut HTI tentu harus diterima semua kalangan," kata Muhaimin usai bertemu Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto di Jakarta, Selasa (8/5) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Cak Imin sapaan karib Muhaimin, mengatakan keputusan majelis hakim PTUN DKI Jakarta tidak memberangus hak politik dari para kader HTI.
"Enggak (memberangus hak politik). Yang penting enggak melanggar Pancasila, UUD 1945, NKRI," katanya.
"Menolak gugatan penguggat (HTI) untuk seluruhnya," kata hakim ketua Tri Cahya Indra Permana saat membacakan putusan dalam sidang di PTUN, Jakarta.
Dengan demikian, HTI tetap berstatus ormas terlarang di Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI. (pmg)