Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa
korupsi proyek pengadaan e-KTP, Andi Agustinus alias
Andi Narogong mengajukan kasasi atas vonis 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara di tingkat banding. Andi telah mengajukan kasasi pada 11 April lalu.
"Klien kami, Andi Agustinus telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata kuasa hukum Andi, Samsul Huda saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com lewat pesan singkat, Rabu (9/5).
Samsul mengatakan kliennya mengajukan kasasi lantaran merasa putusan banding dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak adil. Apalagi vonis tingkat banding Andi lebih berat tiga tahun dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Samsul punya sejumlah pertimbangan mengajukan kasasi kliennya ke Mahkamah Agung. Di antaranya, kata Samsul, pihaknya keberatan lantaran majelis PT DKI menempatkan Andi sebagai pelaku utama. Namun, di sisi lain majelis tetap menyatakan Andi sebagai
justice collaborator.
Samsul melanjutkan pertimbangan selanjutnya adalah vonis Andi yang diperberat dari delapan tahun menjadi sebelas tahun tanpa pertimbangan hukum yang memadai. Apalagi, kata Samsul posisi Andi masih ditegaskan sebagai
justice collaborator dalam kasus korupsi e-KTP.
 Andi Agustinus alias Andi Narogong (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
"Kenyataan bahwa Putusan PT DKI justru memperberat hukuman klien kami adalah hal yang tidak sesuai dengan keadilan dan hukum maupun perundang-undangan," ujarnya.
Tak hanya itu, menurut Samsul kliennya bukan pelaku utama dan tak menerima keuntungan yang besar dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Samsul mengatakan langkah kasasi diambil demi mendapatkan keadilan.
"Klien kami tidak berharap bebas maupun lepas, melainkan hanya berharap agar putusan kasasi nanti dijatuhkan secara adil sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku atau disertai pengurangan hukuman di bawah tuntutan JPU KPK," kata Samsul.
KPK Ikut KasasiSementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya juga telah mengajukan kasasi atas putusan banding Andi. Menurut Febri, poin yang paling penting dalam memori kasasi itu pihaknya berharap MA memperhatikan posisi Andi sebagai JC.
"Kami sangat berharap MA memperhatikan dengan sebaik-baiknya terkait posisi terdakwa sebagai JC," ujarnya.
Febri menyatakan penyidik maupun jaksa penuntut KPK saat persidangan perkara mantan Ketua DPR Setya Novanto cukup terbantu dengan keterangan yang diberikan Andi. Saat menjadi saksi, Andi menyebutkan peran Setnov dalam proyek senilai Rp5,8 triliun.
Menurut dia, semangat menghukum berat koruptor harus diikuti dengan mempertimbangkan status JC yang melekat pada terdakwa korupsi. Para pesakitan itu, kata Febri memiliki 'keistimewaan', mulai dari keringanan hukuman sampai hak-hak lainnya sebagai narapidana.
Febri menyebut pihaknya juga menyoroti hukuman sebelas tahun penjara yang diterima Andi di tingkat banding. Meskipun demikian, Febri khawatir bila nantinya hukuman Andi malah diperberat majelis hakim.
"Kalau khawatir tentu saja ada kekhawatiran. Namun, proses hukum harus dimulai dari bukti-bukti yang ada dan juga argumentasi-argumentasi yang kami sampaikan dalam memori kasasi tersebut," kata dia.
(ayp/sur)