Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua DPR
Setya Novanto alias Setnov resmi dibawa tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Setnov terlihat santai saat keluar dari pintu rumah tahanan (Rutan) KPK.
Terpidana korupsi proyek pengadaan e-KTP itu keluar sekitar pukul 13.20 WIB. Bergaya santai, Setnov mengenakan kaos dengan balutan jaket warna hitam. Ia langsung menghampiri awak media yang telah menunggunya sejak pagi, untuk berpamitan
"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh wartawan di KPK dan saya sekarang mohon pamit ya saya dari kos-kosan (Rutan KPK)," kata Setnov di halaman Rutan KPK, Jakarta, Jumat (4/5).
Setnov kerap menyebut Rutan KPK sebagai kosannya sementara. Mantan Ketua Umum Partai Golkar yang divonis 15 tahun penjara itu mengaku akan menuju 'pesantren' Sukamiskin. Ia mengatakan akan banyak belajar dan berdoa selama menjalani hukuman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya akan menuju ke tempat pesantren dan di sana saya akan banyak belajar, banyak berdoa," ujarnya.
Setnov ikhlas dengan hukuman yang harus dirinya terima dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. Meskipun demikian, ia masih merasa dizalimi dalam proyek milik Kementerian Dalam Negeri itu.
 Setya Novanto dipindahkan ke LP Sukamiskin, Bandung. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan) |
Setnov berharap pihak-pihak yang menzalimi dirinya akan mendapat balasan yang setimpal di kemudian hari. Namun, mantan Bendahara Umum Partai Golkar itu tak menyebut siapa pihak yang telah menzalimi dirinya dalam proyek senilai Rp5,8 triliun itu.
"Biarlah saya sendiri yang dizolimi dan mudah-mudahan bahwa mereka yang menzalimi tentu dimaafkan. Siapa yang dizalimi tentu akan dibalas Allah SWT baik di dunia maupun di akhirat," tuturnya.
Dalam perkara korupsi e-KTP ini, Setnov divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah diberikan kepada penyidik KPK.
Selain itu, Setnov juga dihukum untuk tidak menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak dirinya selesai menjalani masa hukuman pidana penjaranya. KPK maupun Setnov sudah menyatakan tak mengajukan banding atas putusan tersebut.
Setnov baru membayar uang denda Rp500 juta. Sementara itu, mantan Bendahara Umum Golkar itu belum membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dan baru menyerahkan Rp5 miliar kepada penyidik KPK beberapa waktu lalu
(sur)