Hak Rindu Keluarga yang Bisa Membuat Setnov Keluar Lapas

CTR | CNN Indonesia
Minggu, 06 Mei 2018 12:28 WIB
Dirjen PAS Kemenkumham mengatakan ada hak rindu bagi terpidana untuk mengunjungi keluarga dengan catatan setidaknya telah menjalani kurungan dua tahun penjara.
Dirjen PAS Kemenkumham mengatakan ada hak rindu bagi terpidana, termasuk Setya Novanto, untuk mengunjungi keluarga dengan catatan setidaknya telah menjalani kurungan dua tahun penjara. (ANTARA FOTO/Adam Bariq)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto telah dieksekusi untuk dijebloskan ke dalam bui di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Direktur Jenderal Permasyarakat Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami memastikan tidak ada pejabat yang bisa berpelesiran dari lapas tersebut.

Namun, dia membenarkan ada hak bagi terpidana untuk keluar mengunjungi keluarga.

"Ada mekanisme cuti mengunjungi keluarga misalnya. Itu barangkali yang dilihat teman-teman, mereka memang diizinkan," kata Utami saat ditanya masih ada terpidana yang kedapatan berada di luar lapas saat ditemui di Gedung Kemenkumham Jakarta, Jumat (4/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Utami mengatakan izin itu diberikan dengan sejumlah persyaratan dan mekanisme. Salah satu persyaratannya adalah ketika seorang narapidana sudah menjalani masa tahanan hukuman sebanyak dua tahun.

"Memang ada mekanisme itu. Undang-undang memberikan kesempatan kepada kita untuk memberikan hak secara terbatas hak rindu dengan keluarganya mestinya diberikan," terang dia.

Hak Rindu ini, kata Utami, perlu disosialisasikan agar tak salah dipahami ileh masyarakat. Terpidana yang mengajukan cuti mengunjungi keluarga ini harus melakukan perizinan kepada Ditjen PAS.

"Ada assesment itu memang diperbolehkan. Kalau narapidana itu, tugas kami. Kecuali yang pidsus itu memang ada indent," ujar dia.

Utami menerangkan berdasarkan peraturan tersebut terpidana diberikan cuti mengunjungi keluarga sebanyak 2x24 jam. Dengan catatan, terpidana sudah menjalani aturan, regulasi, dan sidang assesment.

Sebelumnya, secara terpisah, Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen menegaskan tak ada perlakuan khusus terhadap Setya Novanto yang juga dikenal sebagai mantan Ketua DPR itu selama berada di kurungan.


Wahid mengungkapkan Setnov akan dimasukkan ke ruangan asimilasi dan orientasi yang berada di blok utara LP Sukamiskin. Di sana Setnov juga akan menjalani masa pengenalan lingkungan terlebih dulu.

"Masa pengenalan enam hari. Tadi begitu datang hanya cek fisik saja. Sempat ngobrol sebentar dan kita sampaikan ikhlas menerima di lapas ini," tutur Wahid.

Setnov memutuskan tak banding atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi e-KTP. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Setnov terbukti terlibat dalam kongkalikong proyek e-KTP di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

Atas perbuatannya itu, Setnov divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidier tiga bulan kurungan. Hakim menyatakan Setya terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP.

Hakim juga mewajibkan Setya Novanto membayar uang pengganti senilai US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar seperti yang sudah dikembalikan. Mereka juga memutuskan mencabut hak politik Setya selama lima tahun, setelah menjalani masa hukuman. (kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER