ANALISIS

Uji Materi Cawapres untuk JK Bisa Hambat Regenerasi Politik

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 09 Mei 2018 20:06 WIB
Uji materi ketentuan masa jabatan presiden dan wapres di UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi dinilai bertentangan dengan pesan reformasi dan demokrasi.
Uji materi ketentuan masa jabatan presiden dan wapres di UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi dinilai bertentangan dengan pesan reformasi dan demokrasi. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pendukung Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan uji materi ketentuan masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengujian diajukan demi JK dapat kembali dicalonkan menjadi wakil presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Hal ini dinilai bertentangan dengan pesan reformasi yang salah satunya adalah memberi pembatasan masa jabatan demi proses demokrasi lebih baik di masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pilihan jadi terbatas siapa yang bisa masuk kepemimpinan politik dan itu akan menutup ruang regenerasi politik," ujar Pengamat Politik dari UGM Wawan Masudi kepada CNNIndonesia.com.

Pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden diterapkan setelah Soeharto lengser. Aturan itu dibuat lewat proses amandemen Undang Undang Dasar 1945 dan dikuatkan dalam UU Pemilu.

Sebelumnya, sejak era Sukarno hingga Orde Baru, konstitusi tidak mengatur secara rinci masa jabatan presiden wakil presiden.

Pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden salah satunya bertujuan untuk mencegah munculnya rezim otoriter yang berkuasa selama puluhan tahun seperti Soeharto.

Pemerintahan otoriter yang berkuasa terlalu lama bisa memicu penggulingan kekuasaan baik oleh rakyat maupun lewat kudeta. 

Wawan mengatakan ada banyak contoh nyata, termasuk di Indonesia, pemimpin yang digulingkan karena terlalu lama berkuasa. Hal tersebut, kata Wawan, harus dihindari.

"Begitu orang berkuasa maka mereka akan membuat jaringan dan jika terus dibiarkan tanpa pembatasan, jaringan semakin kuat dan melahirkan sistem totaliter," ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Pembatasan masa jabatan dibuat supaya penyalahgunaan wewenang tidak terjadi dan berlarut-larut.

"Menurut saya orang paham pembatasan masa jabatan untuk menjaga demokrasi. Power tends to corrupt. Absolute power, corrupt absolutely," tutur Refly.

Refly meyakini majelis hakim Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan uji materi UU Pemilu sehingga menutup kemungkinan Indonesia kembali ke era Orde Baru.

"Serahkan ke MK. Menurut saya kalau MK memahami betul pesan reformasi, permohonan ini akan ditolak karena sudah sangat eksplisit," kata mantan staf ahli hakim konstitusi ini.

JK saat ini berusia 75 tahun. Berdasarkan UU Pemilu, JK tak bisa mencalonkan lagi karena sudah menjabat wakil presiden selama dua periode.

Di sisi lain, elektabilitas JK masih terbilang tinggi sebagai cawapres menjelang Pilpres 2019.


Hasil survei Public Opinion & Populi Research (Populi) Center yang dirilis Februari lalu menempatkan JK sebagai cawapres dengan elektabilitas tertinggi, yakni 15,3 persen.

Peneliti Populi Center Hartanto Rosojati mengatakan elektabilitas JK mengalahkan sejumlah tokoh lain yang ditawarkan kepada responden untuk menjadi cawapres.

JK mengalahkan nama-nama lain seperti Gatot Nurmantyo, Anies Baswedan, hingga Agus Harimurti Yudhoyono.

"Ketika masyarakat diberikan pertanyaan terbuka terkait cawapres pilihannya, nama Jusuf Kalla masih menempati posisi pertama," kata Hartanto dalam presentasi hasil survei di Kantor Populi Center, Jakarta, Rabu (28/2).

Elektabilitas yang tinggi dan pengalaman memimpin yang sudah teruji membuat sosok JK tetap dibutuhkan. Presiden Joko Widodo bahkan mengaku dirinya akan dengan senang menggandeng kembali JK jika tak tertutup oleh konstitusi.

"Kenapa tidak, kalau memang undang-undang, konstitusi membolehkan kenapa tidak? Beliau termasuk yang terbaik, Pak JK... Ya, Beliau menurut saya yang terbaik," kata Jokowi saat menjawab pertanyaan dalam program Mata Najwa 'Eksklusif: Kartu Politik Jokowi yang ditayangkan di Trans 7, Rabu (25/4) malam. (wis/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER