Soal Masa Jabatan Wapres, Golkar Minta Kembali ke Konstitusi

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Rabu, 09 Mei 2018 10:38 WIB
Menyikapi masa jabatan wapres Jusuf Kalla (JK), Ketum Golkar tetap akan berpegang pada konstitusi yang memberi batasan masa jabatan dalam jabatan politik.
Ketum Golkar angkat bicara soal masa jabatan JK sebagai wapres. (ANTARA FOTO/Biropers-Muchlis)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto angkat bicara mengenai uji materi terhadap ketentuan masa jabatan presiden dan wakil presiden pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pendukung Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK).

Menurut Airlangga, sikap Partai Golkar adalah kembali merujuk konsitusi mengenai polemik tersebut.

"Kalau Golkar sih kembali pada konstitusi, kita kan sudah final dengan empat pilar," kata Airlangga di rumah dinasnya, Jakarta, Selasa (8/5) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Berdasarkan aturan yang termaktub pada pasal 7 UUD 1945, presiden dan wapres tak bisa lagi mencalonkan jika sudah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama.

"Bagi Golkar konstitusi merupakan batasan untuk berpolitik dalam pemilu," katanya.

Ketum Golkar Minta Perdebatan Jabatan JK Kembali Aturan masa jabatan wapres digugat agar JK dan Jokowi bisa bersama lagi di pilpres 2019. (Biro Pers Setpres/ Rusman)


Meski demikian, Golkar kata Airlangga menghargai langkah uji materi yang dilakukan kelompok masyarakat tersebut.

"Yang namanya masyarakat tentu berhak untuk mengusulkan atau bertanya," katanya.

Lebih lanjut, Menteri Perindustrian itu menegaskan bahwa langkah uji materi UU Pemilu itu murni berasal dari kelompok masyarakat dan bukan dari Golkar.


Sebelumnya, ketentuan tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden digugat oleh Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar.

Mereka menggugat pasal 169 huruf n dan pasal 227 huruf i yang mengatur syarat presiden dan wakil presiden yakni belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama.

Para pemohon mengajukan gugatan ke MK karena ingin Jusuf Kalla (JK) bisa mencalonkan diri kembali sebagai cawapres pendamping Joko Widodo dalam Pilpres 2019.

(dal/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER