Pelaksana Tugas Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Dominikus Dalu mengatakan Pemprov mengaku tidak sanggup untuk menyelesaikan tindak lanjut tersebut dalam kurun waktu 60 hari sejak LAHP diterbitkan pada 26 Maret 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemprov DKI, lanjutnya, juga sudah punya rencana untuk menata kawasan Tanah Abang dengan mendirikan jembatan penghubung antara Stasiun Tanah Abang dengan Blok G Tanah Abang atau skybridge.
Pengemudi angkutan kota (angkot) berunjuk rasa atas kebijakan Pemprov DKI untuk menutup jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta, Senin, 29 Januari 2018. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
"Itu mereka tidak sanggup karena pedagang yang khususnya di Jalan Jati Baru itu belum ada alternatif yang mereka temukan untuk menempatkan para pedagang itu ini nanti ujungnya problem sosial kan," terangnya.
Dominikus juga meminta kepada Pemprov untuk berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait pembukaan kembali Jalan Jati Baru tersebut.
"Terkait dengan penutupan jalan itu harus komunikasi dengan Dirlantas Polda Metro, karena izin semua ada di mereka bukan di Pemprov, maka kami minta minggu ini, itu harus dialog dengan Pemprov DKI dengan Dirlantas Polda Metro," katanya.
Namun, terkait renovasi kawasan Blok G Pemprov DKI harus berdialog terlebih dahulu dengan pedagang di sana.
"Ternyata di blok G mau direnovasi ya, mau dibangun kembali. Makanya ini butuh waktu itu yang perlu dan kami minta supaya didialogkan dengan pedagang kemarin tanggal 7 April 2018 sudah mereka lakukan dialognya dan kami lagi nunggu hasilnya seperti apa pedagang terima atau tidak," terangnya.
"Sudah disepakati bentuk tindak lanjutnya, kemudian juga sudah disepakati kapan waktu ditindaklanjutinya," ujar Sigit di Balai Kota Jakarta, Selasa (8/5).
Diketahui, UU Pemda mewajibkan kepala daerah untukmenindaklanjuti rekomendasi Ombudsman.
(arh/pmg)
Pengemudi angkutan kota (angkot) berunjuk rasa atas kebijakan Pemprov DKI untuk menutup jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta, Senin, 29 Januari 2018. (