Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur DKI Jakarta
Sandiaga Uno mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), berpikir ulang untuk memakai
kendaraan dinas saat
mudik Lebaran 2018.
"Saya ingin mengetuk hati dari para PNS, ASN. Mari kita tingkatkan kepedulian kita. Bahwa ini aset negara dan kita gunakan sebaik-baiknya untuk tugas dan fungsi yang melekat untuk masyarakat," ujarnya saat ditemui di Pasar Pasar Pelita, Jakarta Utara, Kamis (3/5).
Orang terkaya ke-37 di Indonesia tahun 2011 versi Majalah Forbes ini mengingatkan kendaraan dinas ada untuk keperluan operasional dan kepentingan negara. "Sudah seharusnya digunakan untuk urusan yang berkaitan kepentingan masyarakat," ucap Sandi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu Sandi akan menghargai jika keputusan Pemerintah Pusat tetap membolehkan kendaraan dinas digunakan mudik.
"Saya mengimbau, tapi memang kalau keputusannya diperbolehkan, ya kan kita intinya tanya ke hati nurani, pantas enggak sih kita pakai kendaraan ini?" ucap Sandi.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Asman Abnur membolehkan para ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik di musim libur Lebaran Idul Fitri yang jatuh pada pertengahan Juni 2018.
Mobil dinas boleh digunakan mudik asal biaya bensin dan operasional kendaraan tersebut tak menggunakan uang negara.
"Selama ini kan mobil dinas tidak dibolehkan. Tapi tahun ini saya bilang sepanjang itu digunakan tidak memakai biaya kantor, silakan. Artinya bensinnya, fasilitas yang lain, biaya-biaya perawatan (servis) mobil selama perjalanan itu (ditanggung sendiri) silakan," kata usai menghadiri Musrenbang Nasional yang digelar di Grand Sahid, Jakarta, Senin (30/4).
Meski begitu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak usulan itu. Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menyatakan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi termasuk perilaku koruptif.
"Mobil dinas adalah barang milik publik dan hanya digunakan untuk kepentingan dinas. Jadi memakai mobil dinas untuk kepentingan pribadi adalah pelanggaran nyata atas prinsip tata pemerintahan yang baik," ujar Syarief melalui pesan singkat, Rabu (2/5).
(arh/gil)