"Jumat kemarin (disepakati)," kata Sigit di Balai Kota Jakarta, Selasa (8/5).
Dalam pertemuan itu, kata Sigit disepakati sejumlah tindak lanjut dari rekomendasi Ombudsman terhadap penataan kawasan Tanah Abang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Pedagang Blok G Tanah Abang Batal Direlokasi |
Kesepakatan tersebut, lanjut Sigit salah satunya terkait dengan pengembalian fungsi Jalan Jatibaru Raya yang ditutup oleh Pemprov DKI yang saat ini digunakan untuk PKL berdagang.
Jalan Jatibaru kembali difungsikan jika sudah ada jembatan penghubung (skybrige) Tanah Abang. (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
Ombudsman, kata Sigit sepakat dengan rencana Pemprov DKI membangun skybridge atau jembatan penghubung serta revitalisasi pedagang Blok G Tanah Abang.
Sigit menyatakan pembangunan skybridge juga telah disepakati dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Disepakati menggunakan dana APBD artinya akan dibahas nanti melalui APBD perubahan," ujarnya.
Sigit menjelaskan saat ini pembahasan APBD-P telah dibahas, namun baru bisa dibawa ke legisliatif setelah ada laporan pemeriksaan tahunan dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Nantinya, lanjut Sigit direncanakan pembangunan skybridge bisa segera dibangun setelah APBD-P selesai dibahas dan ditargetkan selesai pada bulan Oktober.
Jika skybridge selesai dibangun, maka Jalan Jatibaru Raya akan dikembalikan beroperasi selama 24 jam.
"Nah makanya estimasi Juli (APBD-P) selesai, Agustus, September, Oktober sudah normal kembali," tutur Sigit.
(gil)
Jalan Jatibaru kembali difungsikan jika sudah ada jembatan penghubung (skybrige) Tanah Abang. (CNN Indonesia/Hesti Rika)