Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purnawirawan)
Agus Supriatna akan diperiksa hari ini sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW) 101 milik TNI AU atas tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS).
"Agus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKS," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (11/5). Namun, berdasarkan pantauan
CNNIndonesia.com hingga pukul 11.54 WIB hari ini Agus belum tampak di gedung KPK.
Kuasa hukum Agus, Pahrozi, pun menyatakan belum menerima surat panggilan untuk kliennya itu.
Sebelumnya, pada Rabu (3/1) lalu mantan orang nomor satu di matra udara itu juga diperiksa KPK untuk kasus dan tersangka yang sama seperti pemeriksaan kali ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, KPK menduga PT Diratama Jaya Mandiri telah melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar.
Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar. Saat perjanjian kontrak itu berjalan, Agus masih menjabat sebagai KSAU.
Selain dari KPK, Puspom TNI sudah menetapkan Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy sebagai tersangka, dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
Tersangka lainnya yakni Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara.
(vws)