Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum
Aman Abdurrahman, Asrudin Hatjani, menduga penundaan sidang pembacaan tuntutan terhadap kliennya ditunda hingga pekan depan lantaran kondisi
Mako Brimob belum kondusif pasca-kerusuhan.
Selama menjalani proses persidangan, Aman yang bernama asli Oman Rochman memang dititipkan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Mungkin karena suasana belum kondusif dengan adanya kerusuhan di Mako Brimob," kata Asrudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (11/5).
Asrudin menyebut selain karena dugaan Mako Brimob yang belum kondusif, jaksa penuntut umum juga menyampaikan bahwa pihaknya belum menyelesaikan surat tuntutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jaksa bilang ada kendala teknis untuk menghadirkan, selain itu tuntutan belum siap. Karena itu dia minta penundaan satu minggu," tuturnya.
Asrudin mengaku belum bisa bertemu dengan Aman sejak saat kerusuhan di Mako Brimob terjadi sampai hari ini. Menurut dia, dirinya tak diperkenankan masuk Mako Brimob oleh polisi lantaran situasi yang belum kondusif.
"Saya sampai sekarang belum bisa kontak langsung dengan beliau karena suasana belum kondisif, makanya belum bisa masuk ke sana (Mako Brimob)," ujarnya.
Mantan narapidana terorisme Ali Fauzi mengatakan saat terjadi kerusuhan Mako Brimob yang bermula pada Selasa (8/5) malam, para tahanan sempat meminta bertemu dengan Aman.
Ali menjelaskan Aman memiliki pengaruh yang kuat, terutama di kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Aman, kata Ali, merupakan seorang imam atau amir yang perkataannya akan diikuti oleh para pengikutnya.
Tuntutan para napi bertemu Aman diyakini untuk meminta arahan atau petunjuk, sekaligus memberi kepastian soal keamanan para napi.
Yakin Aman Tak BersalahBerdasarkan fakta-fakta persidangan, Asrudin meyakini kliennya tak terlibat kasus bom Thamrin sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum. Namun, lanjut Asrudin, Aman mengakui dirinya kerap menyampaikan tausyiah pada muridnya.
"Saya kira kita lihat dalam persidangan ya, dia sama sekali tidak terlibat dalam pelaksaan bom Thamrin dan lain-lain," kata dia.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang pembacaan tuntutan Aman. Penundaan sidang dilakukan karena alasan teknis dan belum selesainya penyusunan surat tuntutan Aman.
(vws)