Surat edaran ini salah satunya mengacu pada Peraturan Gubernur 18/2018. Dalam beleid tersebut diatur bahwa penutupan tempat hiburan dimulai satu hari sebelum rRmadan hingga H+2 hari raya Idul Fitri.
Sementara untuk tempat karaoke eksekutif tetap boleh beroperasi mulai pukul 20.30 hingga 01.30 WIB, dan untuk karaoke keluarga dapat beroperasi pukul 14.00 hingga 02.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap pemilik tempat usaha juga diimbau tidak memasang poster atau publikasi yang mengandung unsur pornografi, menimbulkan gangguan, dan mewajibkan bagi pengunjung maupun karyawan untuk berpakaian sopan.
"Untuk usaha bidang jasa makanan dan minuman yang tidak terkena aturan tersebut wajib menggunakan tirai agar tidak terlihat utuh."
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengingatkan para pelaku usaha untuk mematuhi aturan tersebut. Ia mengingatkan bahwa ada sanksi jika aturan tersebut dilanggar.
Anies meyakini para pelaku usaha telah memahami aturan jam operasional di bulan Ramadan. Menurutnya, aturan itu tak berbeda jauh dengan pelaksanaan di tahun-tahun sebelumnya.
Ia berharap penerapan jam operasional di tempat hiburan ini dapat menjadi contoh di daerah lain.
"Khusus memasuki bulan Ramadan sudah dipahami teknisnya, ya. Kita tunjukkan Jakarta kota yang ramah pada tempat usaha dan menjunjung tinggi moral," katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Tinia Budiati mengingatkan agar pemilik tempat hiburan meningkatkan sistem keamanan selama bulan Ramadan. Terlebih belakangan marak peredaran narkotik di tempat-tempat hiburan.
Berkaca dari pelaksanaan bulan Ramadan tahun 2017, masih ada 27 tempat usaha yang mendapat teguran tertulis. Sementara sepanjang 2018, pihak Pemprov DKI telah memberikan teguran hingga mencabut izin usaha tempat hiburan.
"Tempat hiburan harus menambah sistem keamanan, security yang terlatih, dan dapat koordinasi dengan pihak terkait," katanya. (wis)