DKI Terbitkan Surat Penutupan Tempat Hiburan Selama Ramadan

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Jumat, 11 Mei 2018 16:56 WIB
Penutupan tempat hiburan di Jakarta dimulai satu hari sebelum Ramadan hingga H+2 hari raya Idulfitri, namun tempat karaoke eksekutif tetap boleh beroperasi.
Ilustrasi hiburan malam. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan surat edaran tentang penutupan tempat hiburan selama bulan Ramadan. Dalam surat edaran 17/SE/2018, jenis usaha seperti diskotek, kelab malam, mandi uap, rumah pijat, dan bar wajib tutup selama bulan Ramadan.

Surat edaran ini salah satunya mengacu pada Peraturan Gubernur 18/2018. Dalam beleid tersebut diatur bahwa penutupan tempat hiburan dimulai satu hari sebelum rRmadan hingga H+2 hari raya Idul Fitri.

Sementara untuk tempat karaoke eksekutif tetap boleh beroperasi mulai pukul 20.30 hingga 01.30 WIB, dan untuk karaoke keluarga dapat beroperasi pukul 14.00 hingga 02.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam menyelenggarakan kegiatan usaha tidak menyediakan pelayanan bar atau minuman beralkohol," seperti dikutip dalam surat edaran.

Kemudian untuk tempat usaha biliar atau bola sodok yang menjadi satu dengan tempat karaoke, dapat beroperasi mulai pukul 20.30 sampai 01.30 WIB. Sedangkan yang tidak menjadi satu dengan tempat karaoke dapat beroperasi mulai pukul 10.00 sampai 00.00 WIB.

Aturan ini tak berlaku bagi tempat hiburan yang berada di dalam hotel berbintang dan lokasinya jauh dari tempat ibadah maupun sekolah.

Setiap pemilik tempat usaha juga diimbau tidak memasang poster atau publikasi yang mengandung unsur pornografi, menimbulkan gangguan, dan mewajibkan bagi pengunjung maupun karyawan untuk berpakaian sopan.

"Untuk usaha bidang jasa makanan dan minuman yang tidak terkena aturan tersebut wajib menggunakan tirai agar tidak terlihat utuh."

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengingatkan para pelaku usaha untuk mematuhi aturan tersebut. Ia mengingatkan bahwa ada sanksi jika aturan tersebut dilanggar.

"Tapi di aturan ini kita jangan fokus pada sanksi, karena sanksi baru ada kalau dilanggar. Yang penting pemprov memudahkan kegiatan berusaha tanpa melanggar," kata Anies di hadapan ratusan pelaku usaha dalam sosialisasi Pergub 18/2018 di Balai Kota DKI, Jumat (11/5).

Anies meyakini para pelaku usaha telah memahami aturan jam operasional di bulan Ramadan. Menurutnya, aturan itu tak berbeda jauh dengan pelaksanaan di tahun-tahun sebelumnya.

Ia berharap penerapan jam operasional di tempat hiburan ini dapat menjadi contoh di daerah lain.

"Khusus memasuki bulan Ramadan sudah dipahami teknisnya, ya. Kita tunjukkan Jakarta kota yang ramah pada tempat usaha dan menjunjung tinggi moral," katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Tinia Budiati mengingatkan agar pemilik tempat hiburan meningkatkan sistem keamanan selama bulan Ramadan. Terlebih belakangan marak peredaran narkotik di tempat-tempat hiburan.

"Peredaran narkotik di tempat hiburan malam sampai saat ini masih marak. Kami imbau pengawasan internal dan menempatkan keamanan di pintu keluar masuk pengunjung," ucap Tinia.

Berkaca dari pelaksanaan bulan Ramadan tahun 2017, masih ada 27 tempat usaha yang mendapat teguran tertulis. Sementara sepanjang 2018, pihak Pemprov DKI telah memberikan teguran hingga mencabut izin usaha tempat hiburan.

"Tempat hiburan harus menambah sistem keamanan, security yang terlatih, dan dapat koordinasi dengan pihak terkait," katanya. (wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER